Narkoba
PNS Pemprov yang Bawa Sabu Terancam Dipecat
PNS Pemprov yang Bawa Sabu Terancam Dipecat
Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Muh. Irham
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Murny Amin Situru, mengatakan, hingga kemarin, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan jika terbukti terlibat narkoba, pegawai bersangkutan bisa mendapat sanksi berat berupa pemecatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami belum ada laporan. Kalau sudah terbukti terlibat pasti dipecat," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel tersebut di Makassar, Rabu (1/6).
Sebelumnya, Kepala BLHD Sulsel Muhammad Tamzil membenarkan Sarwan merupakan PNS di lingkup BLHD Sulsel.
Sarwan sehari-hari sebagai staf biasa di Sub Bagian Umum BLHD Sulsel. Ia belum setahun bertugas di provinsi dan sebelumnya berdinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
"Dia belum setahun bertugas di BLHD Sulsel. Sebelumnya bertugas di Pemkab Barru," kata Tamzil.
Tamzil menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Sedangkan, sanksi kepegawaian bagi PNS bersangkutan akan ditentukan Inspektorat Sulsel.(*)