Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wisata Pantai

Anis Matta Resmikan Wisata Pantai Jeneponto

Wakil Ketua DPR RI Bapak HM. Anis Matta yang juga Sekjen DPP PKS meresmikan kawasan wisata pantai di Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.

Penulis: CitizenReporter | Editor: Ridwan Putra
JENEPONTO, TRIBUNTIMUR.COM - Wakil Ketua DPR RI Bapak M Anis Matta yang juga Sekjen DPP PKS meresmikan kawasan wisata pantai di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (28/5).

Kawasan wisata pantai tersebut diberi nama Wisata Pantai Karsut seluas 60 hektar sepanjang garis pantai. Nama wisata pantai ini diambil dari nama pemilik lahan sekaligus ketua DPD PKS Jeneponto Bapak Tahal Fasni Karaeng Sutte yang juga Wakil Ketua DPRD Jeneponto.

Kehadiran bapak Anis Matta didampingi oleh Ketua DPW PKS Sulsel Andi Akmal Pasluddin, Anggota DPRD Sulsel Ariady Arsal, Anggota DPRD Makassar Asriady Samad dan Mudzakkir Ali Djamil.

Hadir pula dalam acara peresmian tersebut Sekda kab Jeneponto, kepala Dinas Pariwisata Jeneponto dan sejumlah kepala Desa serta sekitar 500 warga.

Dalam sambutan peresmian kawasan wisata tersebut, bapak Anis Matta menyampaikan bahwa saat ini potensi wisata di Indonesia belum dikelola dengan baik, padahal dibanding negara lain seperti Malaysia yang potensi wisatanya tidak seberapa justru tingkat kunjungan wisatanya jauh melebihi Indonesia.

Permasalahan yang terjadi di Indonesia karena tidak punya banyak ide dalam pengembangan wisata dan cenderung hanya terfokus ke beberapa lokasi saja seperti Bali.

Padahal jika kita melihat potensi yang ada justru setiap wilayah di Indonesia memiliki potensi wisata yang besar. Beliau juga menyampaikan apresiasi terhadap ide pengembangan wisata pantai di Jeneponto ini, dan beliau juga siap untuk membantu pengembangan wisata pantai Karsut ini.(*)

citizen Reporting: Mudzakkir Ali Djamil
Anggota DPRD Kota Makassar di Jeneponto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved