Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mappinawang Ditahan

Politisi Demokrat Jaminkan Penangguhan Mappinawang

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin yang dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/5/2011)

Editor: Ina Maharani


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju melangsir secara resmi terkait penangguhan penahanan pengacara senior Mappinawang yang dijebloskan ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) Mamuju, Kamis (28/4/2011) terkait dugaan money laundering (pencucian uang) dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju 2010 lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin yang dikonfirmasi Tribun, Rabu (4/5/2011) sekitar pukul 21.30 wita mengenai kabar soal penangguhan penahanan tersangka.

"Memang betul penangguhan penahanan tersangka sudah dikabulkan berdasarkan tandatangan yang dibubuhkan Kajari Makassar, La Kamis sekitar pukul 18.00 wita tadi,"ujar Salahuddin yang menjadi penyidik dalam kasus yang menjerat mantan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Terkait penangguhan penahanan mantan Kepala Pemilihan Umum (KPU) Sulsel ini, Salahuddin enggang memberikan komentar jika yang melakukan jaminan penangguhan penahanan tersangka adalah politi dari Demokrat Sulsel. "Soal itu saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,"ujarnya.

Salahuddin mengatakan, penangguhan yang dilakukan pihak kejaksaan lantaran tersangka mengaku tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak menghalangi proses penyidikan yang akan dilakukan pihak Kejari Mamuju.

"Inilah point sehingga penangguhan tersebut dikabulkan. Bahkan dirinya mengaku sama sekali tidak ada tekanan bahkan intervnesi dari pihak manapun soal penangguhan tersebut,"tegas Salahuddin yang juga pernah menjabat selaku jaksa fungsional di Kejari Makassar beberapa waktu lalu.

Selain poin tersebut, ratusan advokat Sulselbar yang tergabung dalam organisasi lembaga pengacara melakukan jaminan terhadap penangguhan penahanan tersangka yang dituding telah melakukan tindak pidana korupsi pencucian uang dan gratifikasi sehingga menimbulakn kerugian negara senilai Rp 100 juta.

"Sebagai jaminan dalam penagguhan tersangka yang dikenal seringkali mendampingi sejumlah KPU yang bersengketa dalam pemilukada adalah keluarga, baik istri maupun ratusan advokat se Sulselbar,"tuturnya.

Terpisah juru bicara Mappi sapaan akrab Mappinawang yaitu, Supriyansah yang dimintai tanggapannya membenarkan jika penangguhan penahanan tersangka telah dikabulkan bahkan diterima pihak Kejari Makassar.

"Memang betul pihak kejaksan telah menangguhkan penahanan mantan Ketua KPU Sulsel ini,"kata Supriyansah yang mengaku berada di Hotel Maleo Mamuju Sulbar bersama dengan tersangka beserta sejumlah pengacara dan keluarganya.

Supriyansah yang juga menjabat selaku Direktur Mill Sulsel menepis anggapan miring yang beredar bahwa dalam penangguhan penahanan Mappinawang diduga ada tekanann intervensi bahkan dipolitisasi.

"Terkait soal itu kejaksaan sama sekali tidak mendapat tekanan maupun intervensi bahkan dipolitisasi terkait penangguhannya. Semuanya murni dan berjalan secara lancar," tegas Supriyansah yang juga pernah mencalonkan diri sebagai Cawabup Soppeng.

Dengan penangguhan penahanan yang diterima Mappi selaku juru bicara tersangka yang dipercayakan mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik jika kejaksan memerlukan keterangan tambahan Mappi.

Ia juga mengatakan terkait soal ratusan advokat yang menjadi penjamin penangguhan Mappi itu sebagai wujud solidaritas sebagai advokat. Bahkan Supriyansah mempertegas surat penangguhan penahanan tersangka ditandatangani langsung pimpinan Kejari Mamuju, La Kamis.

Kendati penangguhan penahanan tersangka dikabulkan, Supriyansah yang melakukan pendampingan saat proses tersangka dikelurkan dari Rutan Mamuju mengaku akan bertolak ke Makassar pagi ini sekitar pukul 07.00 dengan menyewa dua mobil pribadi, lantaran tersangka bersama dengan keluarga tidak mendapatkan tiket pesawat.

"Kemungkinan besar kita akan menempuh jalur darat bersama tersangka dan kelurganya serta sejumlah pengacara lainnya lantaran tiket pesawat menuju ke Makassar sudah habis terjual,"pungkas Ketua devisi Eksternal dan LSM Demokrat Sulsel ini.

Ia menambahkan, dalam proses penangguhan penahanan Mappi sempat diwarnai suasana haru oleh sejumlah advokat aktivis LSM bahkan koleganya yang hadir. Bahkan Supriyansah mengaku dirinya sempat menitihkan air mata haru dicampur bahagia lantaran pengacara senior tersebut kejaksaan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka yang sudah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Mamuju selama sepekan. Mulai 28-4 Mei.

"Selama proses penahanan tersangka selama sepekan di dalam rutan, beliau tetap tegar bahkan terlihat sehat lantaran banyak support yang berdatangan dari rekan-rekannya. Baik aadvokat maupun aktivis lainnya," tambahnya.

Diketahui Mappinawang ditahan pihak Kejari Mamuju lantaran menjadi tersangka melakukan money loundering (pencucian uang) perkara dan gratifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju.

Kejaksaan menilai, mantan Direktur LBH Makassar ini merugikan negara senilai Rp 100 juta.

Kasus ini bermula saat KPU Mamuju digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Agustus 2010 lalu. KPU Mamuju kemudian meminta Mappinawang menjadi pengacaranya. Selama ini, Mappi sapaan akrab Mappinawang memang dikenal sebagai pengacara yang banyak dipakai oleh KPU.

Sebelumnya, Dia menangani sejumlah sengketa pilkada di Sulsel seperti, Gowa, Selayar, Bone dan masih banyak lainnya.

Di KPU Mamuju, Mappinawang dalam menjadi penasehat meminta sejumlah bayaran senilai Rp 250 juta. Namun dana KPU untuk biaya perkara tersebut yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) KPU Mamuju hanya Rp 50 juta.

Pihak kejaksaan pun menilai, Mappinawang dAn KPU lalu bersepakat mengubah RKA menjadi Rp 250 juta dengan persetujuan akan ada bagian untuk anggota KPU.

Setelah perkara selesai, Mappinawang menerima honor tersebut. Dia kemudian memberikan kembali sebagian dana senilai Rp 50 juta ke pihak KPU sesuai perjanjian awal. Modus ini disebut kejaksaan sebagai aksi pencucian uang.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved