Maros
Direktur CV Esa Mandiri Dituntut Hari Ini
Direktur CV Esa Mandiri Dituntut Hari Ini
Editor:
Muh. Irham
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV Esa Mandiri Andi Ahmad Dirfan dijadwalkan hari ini, Kamis (31/3) di Pengadilan Negeri Maros.
Dirfan didudukkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium sejenis Automatic Asphalt Compactor (AAC) dan Total Organic Carbon (TOC) melalui anggaran dana alokasi khusus senilai Rp 468 juta.(*)