Pembunuhan Wartawan
Wartawan Makassar Kembali Protes Putusan Hakim PN Tual
Wartawan Makassar Kembali Protes Putusan Hakim PN Tual
Editor:
Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku, yang membebaskan tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV, Ridwan Salamun, Maluku, menuai protes dari wartawan di Makassar. Sejumlah jurnalis menggelar aksi protes terhadap keputusan tersebut.
Dalam aksinya, para pencari berita ini mengutuk keputusan majelis hakim yang membebaskan ketiga pelaku dari segala tuduhan. Mereka meminta agar Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang memutus bebas ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan Ridwan Salamun yang diadili adalah Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun dan Sahar Renuat.
Ketiganya dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang mati. Mereka di tuntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Maluku.(*)