Parpol
Belum Ada Parpol Mendaftar
Belum Ada Parpol Mendaftar
SEMARANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Meskipun sudah dibuka sejak tanggal 17 Januari lalu, sampai saat ini belum ada satu partai politik pun yang mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM baik partai baru maupun partai lama.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat ( BaKesbangpol Linmas) Agus Tusono, dalam Diskusi Pakar yang diselenggarakan DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah, Minggu (6/3/2011) menyebutkan, berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sudah diatur, pendaftaran dibuka mulai 17 Januari 2011 yang lalu, sampai dengan 22 Agustus 2011. "Namun sampai saat ini belum ada satupun yang mendaftar," kata Agus.
Ia menjelaskan, verifikasi partai politik (parpol) akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, partai politik harus berbadan hukum dan tahap kedua sebagai partai politik peserta pemilu. "Verifikasi partai politik sebagai partai yang sah paling lama 45 hari, dan surat penetapannya dikeluarkan 15 hari setelah itu," lanjutnya.
Untuk menyiapkan verifikasi partai politik di tingkat provinsi sekurang-kurangnya menyertakan minimal 75 persen dari kepengurusan parpol di Kabupaten/Kota Provinsi yang bersangkutan disertai dengan SK kepengurusan dilegalisir. Sedangkan ditingkat Kabupaten/kota minimal 50 persen di tingkat Kecamatan. Selain itu, perlu dilengkapi surat keterangan domisili dari kantor kelurahan yang tidak berubah sampai dengan 2014.
Terkait urusan verifikasi ini, Agus meminta
kepada para pimpinan parpol untuk pro aktif berkoordinasi dengan Badan
Kesbangpol baik di tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten. "Kami
siap membantu agar parpol bisa terverifikasi baik di provinsi maupun 35
kota/kabupaten se-Jateng," katanya. (*)