Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bekuk Mantan Anggota TNI

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap Seorang oknum purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol)

Editor: syakin

Makassar, Tribun - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap Seorang oknum purnawirawan TNI berpangkat terakhir Letnan Kolonel (Letkol) karena di duga menjadi bandar narkoba, Minggu (20/2) malam.

Oknum purnawirawan TNI tersebut belakangan diketahui bernama Heru. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Makassar,

Kepala Unit (Kanit) III Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKP Amrin, yang dikonfirmasi mengatakan, menemukan sejumlah barang bukti, beberapa alat penghisap sabusabu saat menggerebek rumah Heru, di Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Penangkapan Heru bermula dari pengakuan beberapa pengedar Rizal (30) dan Rusli (30) yang ditangkap beberapa hari sebelumnya. Heru diduga orang yang menjual sabusabu kepada Rizal. Hanya Amrin mengaku tidak mengetahui jika Heru adalah mantan anggota TNI.
Namun, informasi yang dihimpun dari lapangan mengungkapkan, Heru adalah mantan perwira TNI yang pernah bertugas di Kodam VII Wirabuana.
"Saya tidak tahu kalau dia mantan anggota TNI. Yang jelas Rizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari Heru. Lalu kita amankan Heru. Sementara Rusli sendiri ditangkap karena membeli sabusabu dari Rizal," lanjut Amrin.
Amrin menambahkan, Rizal dan Rusli ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Rizal dicegat polisi saat melintas di Jl Sabutung. Dalam kesempatan itu polisi menemukan satu paket sabusabu seberat setengah gram.
Sedangkan Rusli ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya dan polisi menemukan alat penghisap sabusabu. "Kami belum menetapkan siapapun sebagai tersangka sebelum ada hasil dari labfor (laboratorium forensik)," ujar Amrin.(ali)

Lima Perempuan
Selain menangkap tiga  polisi juga menangkap lima perempuan yang diduga mengkonsumsi serbuk haram tersebut. Mereka adalah Fatmawati (32) warga
Jl Veteran, Elin (21) warga Jl Gunung Merapi, Ismayanti ( 22) warga Jl Teuku Umar, Reskia (22) warga Jl Veteran Utara, serta Mardiana (24) warga Jl Veteran Utara.
"Tapi lima perempuan ini tidak ada berhubungannya dengan tiga orang yang ditangkap sebelumnya. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ujar Amrin Kelima perempuan ini ditangkap saat hendak mengonsumsi sabusabu di rumah seorang perempuan berinisial An di Jl Veteran.
 Sayangnya polisi tidak berhasil menangkap An yang kabur setelah mengetahui kedatangan polisi. "An adalah istri tersangka narkoba yang juga sudah ditahan beberapa waktu alu di Rutan Makassar. Sekarang An buron," kata Armin.
"Belum sempat digunakan kita telah gerebek rumahnya dan kita menemukan barang
bukti berupa sabusabu. Kita juga masih menunggu hasil labfor," lanjutnya.(ali)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved