6 Fakta 2 PNS Kantor Camat - Sekdes Bikin Video 'Panas', Durasi 3 Menit tapi Denda Miliaran Menanti

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi konten porno.

TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan 6 fakta 2 PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video "panas", durasi 3 menit tapi denda miliaran menanti.

Kasus asusila menimpa PNS pemerintah daerah. 

Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sebelumnya, mereka membuat video adegan mirip suami - istri padahal mereka tidak memiliki hubungan pernikahan.

Baca: Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan, Ditangkap saat Beraksi dan Masih Tanpa Busana

Terkait dengan kasus asusila tersebut, berikut ini 6 faktanya.

1. Pelaku bukan pasangan suami istri

Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).

Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.

2. Kerja di kantor camat dan desa

BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.

Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.

3. Video diambil LS saat berhubungan badan

Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.

Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).

Halaman
123

Berita Terkini