TRIBUN-TIMUR.COM - Deretan 6 fakta 2 PNS kantor camat dan sekretaris desa atau Sekdes bikin video "panas", durasi 3 menit tapi denda miliaran menanti.
Kasus asusila menimpa PNS pemerintah daerah.
Polres Simalungun masih menyelidiki kasus asusila melibatkan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sebelumnya, mereka membuat video adegan mirip suami - istri padahal mereka tidak memiliki hubungan pernikahan.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Seks Tukar Pasangan, Ditangkap saat Beraksi dan Masih Tanpa Busana
Terkait dengan kasus asusila tersebut, berikut ini 6 faktanya.
1. Pelaku bukan pasangan suami istri
Informasi yang dihimpun, kedua PNS yang bukan suami istri itu adalah BH (44) dan LS (41).
Bahkan keduanya masing-masing mempunyai istri dan suami.
2. Kerja di kantor camat dan desa
BH diketahui bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas.
Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun.
3. Video diambil LS saat berhubungan badan
Video yang berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya.
Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ruzi Guzman, Kamis (17/7/2019).