TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk pendukung Prabowo-Sandi, pakar hukum tata negara Refly Harun sebut "02" bisa menang di MK, begini hitung-hitungannya.
Selengkanya, berikut ulasan Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kemungkinan bisa menang di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber siaran Fakta TV One sebagaimana dikutip TribunJakarta.com pada Selasa (28/5/2019).
Awalnya Refly Harun mengungkapkan bersyukur karena pihak Badan Pemenangan Nasional atau BPN calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menempuh jalur hukum ke MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2019.
"Soal menang dan kalah itu permasalahan lain. Yang terpenting adalah kita menggeser masalah dari jalan ke ruang sidang," kata Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.
Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
"Dua aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih. Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif, tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian, yakni mengenai TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan pembuktian kecurangan kubu pasangan nomor urut 01.
"Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," tutur Refly Harun.
Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.
Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speaker-nya yang besar, tetapi tak ada isinya.
Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," kata Refly Harun.