Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Tak Bisa Dipenjara, Namun Nasib Kakak-Adik Pelaku Hubungan Terlarang & Keluarganya Berakhir Miris

Tak Bisa Dipenjara, Namun Nasib Kakak-Adik Pelaku Hubungan Terlarang & Keluarganya Berakhir Miris

Editor: Mansur AM

TRIBUN-TIMUR.COM, BELOPA - Tak Bisa Dipenjara, Namun Nasib Kakak-Adik Pelaku Hubungan Terlarang & Keluarganya Berakhir Miris

Asmara Terlarang Kakak-Adik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, berakhir tragis.

Meski tak bisa dipidana, namun Kakak-Adik ini mendapat sanksi sosial yang berat. 

Bukan hanya Kakak-Adik pelaku hubungan sedarah, bahkan seluruh keluarga intinya diusir dari kampungnya.

Rocky Gerung Sebut Pertemuan Prabowo & Megawati Mau Singkirkan Orang Ini, Liat Reaksi Akbar Faizal

Arti Kode Aneh Luna Maya saat Posting Foto Bareng Herjunot Ali, Mantan Ariel Noah: Aduh Berat

Anak Presiden Jokowi, Lihat Isi Rumah Pribadi Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution serta Tempat Tidur

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya BI (30) yang telah berlangsung sejak 2016 tidak bisa dijerat hukum.

Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial.

Seperti diketahui, cinta terlarang kakak dan adik itu hingga melahirkan dua orang anak yang masing masing telah berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun.

Keduanya adalah warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sanksi sosial yang diterima keluarga ini, yakni kini sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dugaan kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik ini antara AA dan BI tidak bisa disanksikan secara pidana.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019).

Kini AA dan BI, beserta Ibu kedua pelaku, dan anak-anaknya, telah meninggalkan wilayah hukum Polres Luwu, setelah dilakukan pencermatan dan pertemuan sejumlah pihak serta proses penyidikan perkara.

“Pelaku AA sudah meninggalkan wilayah Polres Luwu, namun Polisi tetap melakukan penjagaan menjaga terjadinya efek kejadian ini dari masyarakat dengan menjaga rumahnya supaya jangan sampai ada kejadian-kejadian lain yang dapat timbul," katanya.

"Jadi mereka satu keluarga sudah meninggalkan Kabupaten Luwu dan hal ini sudah dikuatkan dengan pernyataan di Kantor Desa Lamunre Tengah pada Sabtu (27/07/2019) lalu, sehingga yang bersangkutan menyatakan bahwa akan berpindah dari wilayah Kabupaten Luwu.

” Pengakuan pelaku AA Sebelumnya diberitakan AA mengakui perbuatannya jika apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.

Rocky Gerung Sebut Pertemuan Prabowo & Megawati Mau Singkirkan Orang Ini, Liat Reaksi Akbar Faizal

Arti Kode Aneh Luna Maya saat Posting Foto Bareng Herjunot Ali, Mantan Ariel Noah: Aduh Berat

Anak Presiden Jokowi, Lihat Isi Rumah Pribadi Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution serta Tempat Tidur

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved