PN Pangkajene Terima Dua Berkas Keberatan Nilai Ganti Rugi Lahan Rel KA
Farid menyebut, dua perkara tersebut dari warga Kecamatan Segeri atas nama Abd Muin dan Rahmat Muhayang.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Pengadilan Negeri Pangkajene menerima dua berkas keberatan soal nilai ganti rugi lahan jalur rel kereta api di Pangkep.
"Saat ini, sudah ada 2 perkara yang kami terima mengenai permohonan keberatan atas nilai ganti rugi tanah mereka yang tidak sependapat dengan nilai yang diajukan tim appraisal," kata Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena, Rabu (31/7/2019).
Farid menyebut, dua perkara tersebut dari warga Kecamatan Segeri atas nama Abd Muin dan Rahmat Muhayang.
"Keduanya mengajukan langsung surat kepada termohon Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional BPN Pangkep dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur," ujarnya.
Farid menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah lahan yang diajukan tersebut tanah produktif atau berupa empang.
"Kalau soal tanah produktif atau bukan, itu nanti di persidangan. Intinya, mereka mengajukan keberatan atas tanah yang dilalui jalur rel dan tidak sependapat dengan nilainya," ungkap Farid.
Pihak Pengadilan Negeri Pangkajene akan terus menunggu pengajuan perkara yang sama.
"Saat ini masih masyarakat Kecamatan Segeri yang mengajukan, kami tetap menunggu jika ada kecamatan lainnya yang juga mengajukan keberatan ke pengadilan," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.