Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Tak Setuju Cinta Laura Jadi Duta Perempuan dan Anak, Siapa Reza Indragini? Ini Profilnya
Dengan melantik CL sebagai Duta artinyja berarti KPPPA memosisikan CL sebagai sosok teladan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise memilih Cinta Laura sebagai Duta Anti-Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Hal tersebut membuat Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan dipilihnya Cinta Laura sebagai Duta KPPPA.
Menurutnya, Cinta Laura merupakan salah satu artis yang belum lama ini membuat geger banyak pihak.
Pasalnya foto-foto intim Cinta Laura beredar di medsos.
"Bahwa CL dipilih KPPPA sebagai Duta, apakah itu hasil klarifikasi atas perbuatan tindak senonoh tersebut?," katanya dalam keterangan pers, Senin (29/7/2019) dilansir dari Tribunnews.
Dengan melantik CL sebagai Duta artinyja berarti KPPPA memosisikan CL sebagai sosok teladan.
Terkirim pesan, dialah sosok pelindung yang patut dijadikan sbg role model oleh pr perempuan dan anak-anak Indonesia.
"Pertanyaan pun muncul. Apakah KPPPA mafhum akan hal tsb? Apakah KPPPA tdk melihat rekam jejak CL sbg pelaku consensual sex di luar pernikahan sbg masalah, shg ia tetap layak mjd Duta?," katanya.
Apakah itu pula standar sikap KPPPA (negara-bangsa Indonesia!) terhadap seks mau sama mau di luar pernikahan?
Seiring itu, teringat pd RUU-PKS. Perbuatan CL di foto-foto intim tsb mjd sorotan luas krn bertentangan dg etika kesantunan msyrkt Indonesia.
Tapi apa boleh buat, karena huruf "K" pd RUU-PKS adalah "Kekerasan", maka perangai CL itu tidak termasuk dlm perbuatan pidana krn bukan kekerasan.
Toh dilakukan atas dasar mau sama mau (consensual) betapa pun dilakukan di luar pernikahan.
Di situ terlihat betapa kita terkerangkeng oleh sempitnya kata "kekerasan". Seks di luar pernikahan bukan masalah, bukan kekerasan, sepanjang dilakukan mau sama mau.
Saat diksi "kekerasan" digunakan utk RUU-PKS, nyatalah kita tidak punya instrumen hukum utk melindungi perempuan Indonesia dr perbuatan negatif berupa consensual sex yg dilakukan di luar pernikahan.
"Karena itulah, mari kunci RUU-PKS menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual. Demi martabat perempuan Indonesia. Juga, lebih luas lagi, demi anak-anak Indonesia," katanya.