Bantah Terima Paket Penunjukan Langsung, Ipar Gubernur Sulsel Bakal Dipertemukan Jumras
Pansus Angket DPRD Sulsel kembali akan menghadirkan ulang mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulsel, Jumras dalam sidang angket.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Sulawesi Selatan kembali akan menghadirkan ulang mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulsel, Jumras dalam sidang angket.
Jumras rencana bakal dipertemukan dengan Pelasana Tugas Direktur Perusda Pemprov Sulsel, Taufik Fahruddin atas keterangan di sidang angket di DPRD Sulsel, Senin (29/07/2019).
Taufik dalam keterangannya membantah semua tudingan atau kesaksian Jumras yang disampaikan pada saat dihadirkan dalam sidang sebelumnya.
Baca: VIDEO: Pansus Angket DPRD Sulsel Hadirkan Ahli BPKP
Baca: Angket DPRD Sulsel, NH: Kalau Pemerintah Jatuh, Bukan Salah Kita!
Baca: Gubernur Minta Pemeriksaan Diundur, Panitia Hak Angket: Jangan Terlalu Lama
"Beliau punya hak menolak dan tidak mengakui itu. Tapi teman teman tidak akan berhenti," kata Pansus DPRD Sulsel Fahruddin Rangga.
Menurut Ketua Banggar DPRD Sulsel untuk memastikan kebenaran keterangan kedua terperiksa, ia bakal mempertemukan keduanya di persidangan.
"Pasti akan dikonfrontir karena kita tidak ingin berhenti sampai disitu. Nantilah dititk fainal dibuktikan itu," tegas Rangga.
Sidang angket DPRD itu digelar karena dinilai terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.
Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.
Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.
Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.
Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.
Baca: Inilah 5 Pemicu Penyakit Kanker Paru-paru yang Renggut Nyawa Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo
Baca: Kisah Asmara Terlarang Guru & Siswi SMA Terbongkar Gegara HP Hilang, EY Sujud Minta Maaf ke Istri
Baca: BREAKING NEWS: Innalillahi, Mantan Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo Meninggal Dunia
Baca: Lowongan Kerja Lulusan SMA SMK - PT Petrokimia Gresik Terima Karyawan, Cek Info Resmi, Daftar Online
Baca: Ciri-ciri Awal Kanker Paru-paru, Penyakit yang Diderita Mantan Bupati Gowa hingga Meninggal Dunia
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: INNALILLAH, Ichsan Yasin Limpo Mantan Bupati Gowa dan Ketua PMI Sulsel Meninggal Dunia di Jepang
Baca: Detik-detik Bupati vs Warga Pendemo Jalan Rusak, Maumu Apa? Jangan Kurang Ajar, Ya
Baca: Bos di Bank Pemerintah Tilep Uang Nasabah Rp 700 Juta, Anda Korban? Uangnya untuk Judi Online
Baca: Kasihan Lihat Suami Tak Terurus, Khuzatul Atiqah Sang Istri Bantu Dia Nikah Lagi Walau Sedang Hamil
Baca: Mahasiswi Diperas Teman Facebook Seusai Pamer Buah Dada Sambil Video Call WhatsApp, Kronologi