Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Viral Rumahnya Resmi Disita KPK, Siapa Rita Widyasari? Ini Profilnya
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyita aset rumah miliknya yang berada di kawasan Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin terlibat dalam penanganan kasus pencucian uang
Ia dan staf khususnya resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Akan tetapi, Febri tak menjelaskan secara rinci berapa nilai aset rumah Rita yang disita tersebut.
Ia hanya menegaskan, penyitaan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita," kata dia.
Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.
Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
