CPNS 2019
Jelang Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, Beredar Lagi Surat Palsu Atas Namakan BKN, Waspada!
Jelang pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM-Jelang pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019, kembali beredar surat palsu yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Dalam surat tersebut berisi pemberitahuan pembekalan dan penetapan nama ASN yang lulus dari jalur kebijakan kementerian.
DIketahui BKN menjadi salah satu instansi yang namanya kerap digunakan dalam tindakan pemalsuan dokumen maupun penyebaran informasi palsu atau hoaks dan pemalsuan dokumen rekrutmen ASN, khususnya CPNS 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Kepala Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Baca: Bukan Diskriminasi Difabel, BKN Ungkap Catatan Dokter yang Jadi Alasan Status CPNS Dokter Romi Batal
Baca: Tak Kalah Penting dari KTP dan Ijazah,Mulai Siapkan Dokumen ini Jika ingin Daftar CPNS dan PPPK 2019
Baca: Meski Sama Pakai Sistem CAT, Penilaian Skoring untuk PPPK 2019 Beda dengan CPNS 2019, Baca Aturannya
Melalui akun official di Instagram @bkngoidofficial, BKN memastikan surat tersebut adalah palsu.
#SobatBKN, beredar kembali surat palsu yang mengatasnamakan BKN. Mimin tegaskan bahwa surat tersebut bukan produk BKN ya. Tak pernah lelah mengingatkan #SobatBKN untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dgn surat palsu yg beredar
#BKNSemangatUntukNegeri
#ReformasiBirokrasiBKN
Ia juga menyampaikan agar masyarakat tak mudah percaya bila ada yang menyebarkan surat-surat berbau mencurigakan. Juga jangan ragu untuk konfirmasi kebenarannya melalui media sosial BKN
Beberapa waktu lalu, BKN juga sudah memberikan klarifikasi atas kian maraknya surat palsu yang mengatasnamakan BKN.
Pihaknya juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri surat palsu, sebagai berikut:
1. SK CPNS Diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, bukan atas nama Kepala BKN.
Dalam hal ini BKN hanya mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang bertanda tangan digital (digital signature), kecuali untuk SK CPNS di lingkungan BKN.
Perlu diketahui penyampaian dokumen Pertek hanya dilakukan antara Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) kepada Panitia Seleksi Instansi termasuk Pemerintah Daerah, jadi peserta tidak menerima berkas Pertek.
2. Perihal dokumen pengangkatan CPNS atas nama instansi lain tapi ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, jelas berkas tersebut palsu. Sestama BKN hanya memiliki wewenang sebagai Panitia Seleksi CPNS di lingkungan BKN.
3. Tindakan penipuan dilakukan tidak hanya dalam bentuk menerbitkan surat atau dokumen palsu, beberapa laporan yang diterima Humas BKN, contoh lain seperti memalsukan identitas diri mengaku sebagai pejabat di salah satu instansi juga menjadi modus baru oknum pelaku penipuan.