Tak Kapok, Warga Takalar Ini Kembali Diciduk Kantongi Sabu
Untung Basri merupakan warga Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNTAKALAR.COM, MALEWANG - Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar, menciduk pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, Untung Basri Dg Maro (39), Selasa (23/7/2019).
Penangkapan dipimpin Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal.
Untung Basri merupakan warga Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal mengatakan, sehari-harinya, Untung Basri bekerja sebagai servis handphone.
Pansus dan Diskominfo Bulukumba Bahas Finalisasi Perda Komisi Informasi
Jelang Final, Turnamen Sepakbola Bupati Cup VII di Maros Libur Sehari
Dosen Akuntansi UNM Bahas Literasi Keuangan di Kecamatan Bissapu Bantaeng
Gedung PKK Lutim Tak Terurus, Legislator Minta Pemda Lakukan Ini
"Ini pelaku sudah ditangkap dengan kasus yang sama, dan baru satu tahun sudah bebas," ujar Syuryadi Syamal Kepada TribunTakalar.com, Rabu (24/7/2019) pagi.
Untung Basri ditangkap disaat tertidur lelap di rumahnya, di Lingkungan Bontobaddo, Kelurahan Malewang.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan lilitan lakban warna kuning, yang berisikan satu saset plastik klip bening diduga isi sabu-sabu.
Selain itu, satu smartphone merk Vivo warna putih, tiga handphone merk Nokia warna hitam, sebuah kemasan merk gandum yang berisikan satu saset plastik klip bening diduga isi sabu-sabu.
Selain itu, juga diamankan satu handphone Samsung lipat warna hitam kuning, satu batang pirex kaca, sebuah penutup botol yang terdapat pipet plastik warna putih, sebuah korek gas, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu.
Kini pelaku sudah berada di Mapolres Takalar, untuk dilakukan proses hukum.
"Pelaku dikenakan pasal 114, undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara," tutup Kanit II Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Suryadi Syamal.
Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Pansus dan Diskominfo Bulukumba Bahas Finalisasi Perda Komisi Informasi
Jelang Final, Turnamen Sepakbola Bupati Cup VII di Maros Libur Sehari
Dosen Akuntansi UNM Bahas Literasi Keuangan di Kecamatan Bissapu Bantaeng
Gedung PKK Lutim Tak Terurus, Legislator Minta Pemda Lakukan Ini