Sebelum Dianiaya oleh Oknum Polisi Takalar, Pelayan Kafe Mengaku Diseret
Penganiayaan dilakukan oleh Bripka Wahap karena diduga korban ID (23) enggan melayani pelaku untuk berhubungan badan pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Seorang pelayan cafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, berinisial ID (23) mengungkap jika sebelum dianiaya oleh oknum polisi Bripka Wahap sempat diseret.
Penganiayaan dilakukan oleh Bripka Wahap karena diduga korban ID (23) enggan melayani pelaku untuk berhubungan badan pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Akibatnya korban mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah di hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan serta kelopak mata.
TRIBUNWIKI: Gagal Tampil dengan Album Barunya di Busan karena Badai, Ini Profil Ailee
Kisah Hasani, Penjual Ikan Sisihkan Uang Rp 15 Ribu Per Hari Demi Berangkat Haji
Sebelum dianiaya, korban sempat diseret dua kali oleh pelaku.
Bahkan korban juga berusaha melawan saat dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.
"Dia Wahap sudah capek minum dia masuk di kamar, karena dia di kamar saya tidak mau dan saya ambil selimut dan bantal untuk tidur di luar," ungkap ID, Selasa (23/7/2019) siang.
"Dari situ teman pelaku bilang di dalamki bos tidur tapi saya tidak mau dan menyeret saya dua kali bahkan saya melawan dengan cara menendang," tuturnya.
Bupati Luwu Utara Ingin Jadikan Daerahnya Kabupaten Layak Anak
Ini Penjelasan Dinas Perdastri Gowa Soal Kelangkaan Elpiji
Akhirnya Terkuak Sosok yang Pertama Kali Mengajak Nunung Pakai Narkoba, Teman se-Grup, Siapa?
Usai menyeret pelaku yang juga oknum Polisi dari Polres Takalar lalu menginjak korban bagian muka.
"Saya tidak pernah menyangka dia mau menginjak kepala saya dan langsung sakit terus keluar darah dari hidung," tuturnya.
Sementara itu pelaku yang juga oknum Polisi kini kasusnya ditangani Propam Polda Sulsel.
"Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oknum onggota Polres Takalar Bripka W, tadi malam pelaku sudah di jemput Propam Polda Sulsel," kata Kassubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul, Sabtu (20/7/2019) lalu.

"Untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin Kode Etik Profesi Polri," tuturnya
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan tekait kasus penganiayaan telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Terkait penangan kasus tindak pidana penganiayaannya, juga perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulel untuk dilakukan proses hukum lidik dan sidik," jelasnya.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
TRIBUNWIKI: Gagal Tampil dengan Album Barunya di Busan karena Badai, Ini Profil Ailee
Kisah Hasani, Penjual Ikan Sisihkan Uang Rp 15 Ribu Per Hari Demi Berangkat Haji
Bupati Luwu Utara Ingin Jadikan Daerahnya Kabupaten Layak Anak
Ini Penjelasan Dinas Perdastri Gowa Soal Kelangkaan Elpiji
Akhirnya Terkuak Sosok yang Pertama Kali Mengajak Nunung Pakai Narkoba, Teman se-Grup, Siapa?