Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Perkara Arfandy-Ince Langke Ditentukan, Lanjut atau Tidak

MK bakal memutus perkata gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon legislator (caleg) Partai Golkar, Arfandy Idris.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Mahkamah Konsitusi (MK) bakal memutus perkata gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon legislator (caleg) Partai Golkar, Arfandy Idris.

Arfandy menggugat Ince Langke hasil suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Sulsel 2019 lalu.

"Saya dapat info hari ini sudah ada putusan penentuan, apakah sidangnya lanjut atau tidak ke tahap pembuktian," kata Arfandy, Senin (22/7/2019).

Baca: Belum Bahas Pilkada, Golkar Maros Tunggu Pelantikan Anggota DPRD

Baca: Jelang Musda, Ketua Golkar Maros Nyatakan Tetap Dukung Nurdin Halid

Baca: Pleno Penetepan Caleg DPRD Parepare, Golkar Peroleh Kursi Terbanyak

Arfandy menggugat rekan separtai di daerah pemilihan (dapil) IV Sulsel.

Dapil ini meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.

Arfandy meraih suara sebanyak 9.117. Peraih suara terbanyak di dapil IV Sulsel adalah Ince Langke 9.957.

Selisih suara Arfandy dan Ince sebanyak 840.

Dalam permohonan Arfandy, ada dua gugatan yakni: Pertama, Ince Langke sudah dipecat sebagai anggota Golkar pada 20 Agustus 2010 berdasarkan Keputusan DPP Nomor: KEP-82/DPP/Golkar/VII/2010.

Keputusan DPP itu diperkuat dengan putusan MA Nomor 103/K/Pdt.Sus-Parpol/2013.

Berdasarkan hal tersebut, maka Ince Langke dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.

Perkara kedua, perolehan suara Ince Langke pada Pemilu 2019 diduga dipalsukan dan perubahan data hasil suara pada C1 yang sebanyak 2.697.

Untuk itu, Arfandy bermohon agar MK mendiskualifikasi caleg Ince Langke karena telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar dan menetapkan pemohon sebagai caleg terpilih dari dapil IV.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Baca: Ada Oknum Tentara yang Berani Menakuti Gubernur Ini? Berikut Kata Edy Rahmayadi Lupa Saya Mantan

Baca: Tetangga Rekam Adegan Perzinahan NS dan BJ sebagai Bukti, Begini Nasib Pelaku Sekarang

Baca: Terungkap, Nunung Srimulat dan Suami Puluhan Tahun Pakai Narkoba, tapi Kenapa Baru Ditangkap?

Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?

Baca: Presenter TVRI Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Selokan, Motif Pelaku Terungkap

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved