Hari Ini Perkara Arfandy-Ince Langke Ditentukan, Lanjut atau Tidak
MK bakal memutus perkata gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon legislator (caleg) Partai Golkar, Arfandy Idris.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Konsitusi (MK) bakal memutus perkata gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari calon legislator (caleg) Partai Golkar, Arfandy Idris.
Arfandy menggugat Ince Langke hasil suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Sulsel 2019 lalu.
"Saya dapat info hari ini sudah ada putusan penentuan, apakah sidangnya lanjut atau tidak ke tahap pembuktian," kata Arfandy, Senin (22/7/2019).
Baca: Belum Bahas Pilkada, Golkar Maros Tunggu Pelantikan Anggota DPRD
Baca: Jelang Musda, Ketua Golkar Maros Nyatakan Tetap Dukung Nurdin Halid
Baca: Pleno Penetepan Caleg DPRD Parepare, Golkar Peroleh Kursi Terbanyak
Arfandy menggugat rekan separtai di daerah pemilihan (dapil) IV Sulsel.
Dapil ini meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Selayar.
Arfandy meraih suara sebanyak 9.117. Peraih suara terbanyak di dapil IV Sulsel adalah Ince Langke 9.957.
Selisih suara Arfandy dan Ince sebanyak 840.
Dalam permohonan Arfandy, ada dua gugatan yakni: Pertama, Ince Langke sudah dipecat sebagai anggota Golkar pada 20 Agustus 2010 berdasarkan Keputusan DPP Nomor: KEP-82/DPP/Golkar/VII/2010.
Keputusan DPP itu diperkuat dengan putusan MA Nomor 103/K/Pdt.Sus-Parpol/2013.
Berdasarkan hal tersebut, maka Ince Langke dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Perkara kedua, perolehan suara Ince Langke pada Pemilu 2019 diduga dipalsukan dan perubahan data hasil suara pada C1 yang sebanyak 2.697.
Untuk itu, Arfandy bermohon agar MK mendiskualifikasi caleg Ince Langke karena telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar dan menetapkan pemohon sebagai caleg terpilih dari dapil IV.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Ada Oknum Tentara yang Berani Menakuti Gubernur Ini? Berikut Kata Edy Rahmayadi Lupa Saya Mantan
Baca: Tetangga Rekam Adegan Perzinahan NS dan BJ sebagai Bukti, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Baca: Terungkap, Nunung Srimulat dan Suami Puluhan Tahun Pakai Narkoba, tapi Kenapa Baru Ditangkap?
Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?
Baca: Presenter TVRI Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Selokan, Motif Pelaku Terungkap
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: