Korupsi Uang Makan Minum, Eks Kasubag Disdik Makassar Divonis 15 Bulan Penjara
Terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir dan Direktur CV. FitriaAbdul Naim
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir dan Direktur CV. FitriaAbdul Naim, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya, Edy (Direktur CV. Akhsa Putra), Hasanuddin (Direktur CV. Sanjaya Pratama).
Serta M. Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam, divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Jika tidak mampu bayar denda, ditambah satu bulan kurungan sebagai penganti denda.
"Putusan itu dibacakan hakim pada pekan lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmad Yani.
Menurut Ahmad Yani, putusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya.
Muhammad Nasir dituntut 1 tahun 9 bulan penjara.Direktur CV. FitriaAbdul Naim dituntut 1 tahun 6 bulan. Sedangkan yang lain 1 tahun 3 bulan.
Kenam terdakwa terseret kasus ini karena diduga melakukan pengadaan seolah-olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.
Tetapi pengadaan itu ternyata fiktif. Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.
Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350.
Kemudian lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.