Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Gugat di MK, Gerindra Juga Laporkan Komisioner KPU Maros ke DKPP

Meski tengah menggugat di MK, "diam-diam" Gerindra juga melaporkan lima komisioner KPU Maros, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
ansar lempe
Ketua DPC Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), yang diajukan DPC Partai Gerindra Maros terhadap KPU, tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gerindra menggugat KPU Maros, gegara dugaan pelanggaran administrasi pada 16 TPS.

Semua TPS tersebut, diketahui berada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Meski tengah menggugat di MK, "diam-diam" Gerindra juga melaporkan lima komisioner KPU Maros, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Safari Salat Jumat di Masjid Iman Pannara, Iqbal Suhaeb Santap Pallubasa

Danramil 1405-04 Mallusettasi Bersama Kelompok Tani Togenra Panen Padi

UPDATE WhatsApp - Tips Buat Akun Whatsapp tanpa Nomor Ponsel, Langsung Download Aja

Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua DPC Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika.

Kelima komisioner yang dilaporkan, yakni Syamsu Rizal (Ketua), Umar, Meilany, Syaharuddin, dan Mujaddid (anggota).

"Kami sudah laporkan kelima komisioner KPU Maros ke DKPP. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang oleh DKPP," kata kuasa hukum Muhammad Ilyas Cika, Jufri Hafid, kepada tribun-maros.com, Jumat (19/7/2019).

Laporan di DKPP, kata Jufri, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Maros, pada Pileg lalu.

Utamanya pada 16 TPS yang ada di Dapil Maros 1.

Dapil tersebut meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru.

"Laporan di DKPP ini, tidak bisa dipisahkan dengan laporan kami sebelumnya di MK," ujarnya.

Jufri menambahkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros, terbilang berat.

Safari Salat Jumat di Masjid Iman Pannara, Iqbal Suhaeb Santap Pallubasa

Danramil 1405-04 Mallusettasi Bersama Kelompok Tani Togenra Panen Padi

UPDATE WhatsApp - Tips Buat Akun Whatsapp tanpa Nomor Ponsel, Langsung Download Aja

Selain sanksi hukum, kata dia, komisioner KPU Maros juga harus mendapatkan sanksi etik.

"Kami tidak ingin hal seperti ini terulang lagi, baik di Pilkada maupun Pileg mendatang, khususnya di Maros," tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, membenarkan adanya laporan Ilyas di DKPP.

"Betul, kami dilaporkan oleh Muhammad Ilyas ke DKPP," ujar Syamsu Rizal.

Meski dilaporkan ke DKPP, Syamsu Rizal mengklaim pihaknya telah menyelenggarakan Pileg sesuai prosedur.

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved