Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Inilah Daftar 16 Aset Bos Narkoba Asal Sidenreng Rappang Mulai Mini Copper Hingga Pabrik Rak Telur

Daftar 16 Aset Bos Narkoba Asal Sidenreng Rappang Mulai Mini Copper Hingga Pabrik Rak Telur

Penulis: Mulyadi | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Bos Narkoba asal Sidenreng Rappang, Agus Sulo (kanan) dan ajudannya Syukur (kiri) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepandai-pandai tupai melompat pada akhirnya jatuh juga.

Bos Bandar Narkoba asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, H Agus Sulo, akhirnya tak berkutik.

Setelah sekian lama tak terendus karena menyamar jadi petani dan penjual sarang burung walte, Agus Sulo kini merasakan akibat perbuatannya.

Total hartanya Rp 16 miliar dari bisnis haram Narkoba diendus polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus Sulo alias Lagu (35) kini jadi orang miskin.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). (Muh diwan)

Bos Narkoba berkedok petani dan pemelihara burung walet asal Sidenreng Rappang (Sidrap) ini tak punya harta lagi.

Semua hartanya dari hasil jual-beli narkoba disita oleh negara.

Agus bersama istri di kediamannya, Jl Poros Rappang-Enrekang, Sidrap, di Bulan Ramadan lalu.

Keputusan menyita seluruh harga Agus diumumkan di Makassar, Kamis (18/7/2019).

Aset Agus Sulo senilai Rp 16M disita:

1. Pabrik rak telur di Sidrap sejak 2018: Rp 3 M

2. Rumah di Sidrap sejak 2016: Rp 1 M

3. Sebidang tanah dan bangunan seluas 165 meter persegi: Rp 2 M

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019).
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). (abdiwan/tribun-timur.com)

4. Sebidang sawah seluas 13.273 meter persegi: Rp 600 juta

5. Sebidang sawah seluas 17.200 meter persegi: Rp 800 juta

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved