Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugat KPU Maros di MK, Gerindra Minta PSU di 16 TPS

Gugatan DPC Partai Gerindra Maros, saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
ansar/tribuntimur.com
Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika saat menemui korban babjir yang mengungsi di rujab Wakil Ketua DPRD Maros, jalan Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Gugatan DPC Partai Gerindra Maros, saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Partai besutan Prabowo Subianto tersebut, menggugat hasil Pemilihan Legislatif (Pileg), di Daerah Pemilihan (Dapil) Maros 1.

Dapil tersebut meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru.

Baca: Tidak Dapat Kursi, Gerindra Gugat Hasil Pileg di Dapil Maros 1

Baca: Dilantik Bulan Depan, 35 Anggota DPRD Maros Bakal Habiskan Rp 1,3 Miliar

Baca: Cari Rumah di Daerah Maros? Ada Kupa Royal Park, DP Cuma Rp 4 Juta, Gratis Balik Nama

Ketua DPD Partai Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika, mengatakan gugatannya di MK, terkait dugaan pelanggaran administrasi pada 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS tersebut semuanya berada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

"Iya, gugatan kami sementara bergulir di MK, terkait hasil Pileg di Dapil Maros 1," kata Muhammad Ilyas Cika, kepada tribun-maros.com, Jumat (19/7/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Gerindra Maros, Jufri Hafid, berharap MK dalam putusannya, berani melakukan terobosan hukum.

Pasalnya, Jufri menduga telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif di Dapil Maros 1.

Hal tersebut telah terbukti, saat Gerindra sebelumnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Maros.

"Karena putusan MK sifatnya final and binding, kami berharap MK dalam putusannya memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 16 TPS itu," ujar Jufri Hafid.

Pelanggaran administrasi yang terjadi, kata Jufri, sangat merugikan Partai Gerindra selaku kliennya.

Jika tidak ada kecurangan, Jufri yakin Gerindra bisa memperoleh kursi di Dapil Maros 1, atas nama Muhammad Ilyas Cika.

Terpisah, Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, mengklaim pihaknya telah melaksanakan tahapan Pileg sesuai prosedur.

"Kami sudah sampaikan jawaban atas materi gugatan yang dilayangkan Gerindra di MK. Menurut mereka ada pelanggaran proses," ujar Syamsu Rizal.

Sekadar diketahui, pada Pileg lalu, Golkar menjadi peraih suara terbanyak di DPRD Maros, dengan raihan 7 kursi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved