Gara-gara Syahwat, Polisi Takalar Aniaya Wanita Bantaeng di Kafe Karamaka Jeneponto
Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com, Jumat (19/7/2019) malam.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BANGKALA - Perempuan ID (23), dianiaya oknum polisi bernama Bripka W yang bertugas di Polres Takalar, Kamis (18/7/2019) malam.
Korban dianiaya lantaran tak mau layani Bripka W untuk berhubungan badan.
Hal tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat dikonfirmasi TribunJeneponto.com, Jumat (19/7/2019) malam.
Syahrul menjelaskan, awalnya Bripka W bersama teman-temannya pesta minuman keras (miras) di Kafe Karamaka, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto.
"Sekitar Pukul 21.00 Wita Bripka W bersama temannya tiba di Kafe Karamaka dan memesan bir dua dos," kata AKP Syahrul.
"Saat pesta miras, Bripka W bersama teman-temannya dilayani enam pelayan termasuk ID. Pelaku kemudian minta dilayani (berhubungan badan) oleh ID, namun ditolak," jelas AKP Syahrul.
Bripka W emosi kemudian menganiaya korban hingga mengalami luka terbuka bagian bibir, keluar darah di hidung, memar dan bengkak pada bagian muka sebelah kanan serta kelopak mata.
"Bripka W menganiaya dengan cara memukul dan menginjak-injak muka korban," sambung AKP Syahrul.
Kasat Raskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman yang dikonfirmasi mengatakan kasus penganiayaan sudah ditangi Polsek Bangkala.
"Sudah ditangani Polsek Bangkala," kata AKP Boby Rachman melalui pesan WhatsApp.
ID yang berasal dari Kabupaten Bantaeng telah mendapat penanganan medis di Puskesmas Bantaeng.
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim