Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Residivis Pencurian Dibekuk Saat Jual Hape Curian di Jl Bontoduri Makassar

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penangkapan Imran terkait aksi pencurian berdasarkan pada tiga Laporan Polisi (LP) di Mak

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
darul/tribun-timur.com
Residivis pelaku pencurian hape di Mal Panakkukang (MP), Imran Djamaluddin alias Imran (49) saat diamankan di posko Resmob Polsek Panakkukang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis pelaku pencurian dibekuk tim Reserse gabungan, di Jl Bontoduri, Kota Makassar, Kamis (18/7/2019) dinihari.

Residivis pencurian, Imran Djamaluddin alias Imran (49) warga Jl Cilallang Jaya, Makassar ditangkap tim Resmob Polsek Panakkukang dan Timsus Polda Sulsel.

VIRAL Video Penumpang Wanita Marah-marah kepada Petugas Kereta Api, Ternyata Gegara Hal Ini

Jelang Pilkada Luwu Timur, Thorig Siap Diperintah Warganya

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia Open 2019, Ahsan/Hendra Hadapi Ganda Putra Jerman

Aksi Curanmor di Wonomulyo Polman Terekam CCTV

Hari Bakti Adhyaksa ke-59, Kejari Selayar, Bagi Bingkisan di Pesantren Babussalam

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penangkapan Imran terkait aksi pencurian berdasarkan pada tiga Laporan Polisi (LP) di Makassar.

"Pelaku ini (Imran) residivis yang pernah kita amankan tahun lalu, pelaku punya tiga LP yang menjadi dasar anggota Resmob dan Timsus menangkapnya," kata Ahmad.

Tiga LP tersebut, LP/ 264 / K / VI / 2019 / Tabes Mks / Sek Pnk, LP / 162 / II / 2018 / Tabes Mks / Sek Pnk, dan LP / 311 / K / VII / 2018 / Restabes Mks / Sek Mamajang.

Berdasarkan penyelidikan dari tim Resmob dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek, Ipda Roberth Haryanto Siga dan Panit Timsus, Ipda Arten, diketahu keberadaan pelaku.

Residivis pelaku pencurian hape di Mal Panakkukang (MP), Imran Djamaluddin alias Imran (49) saat diamankan di posko Resmob Polsek Panakkukang.
Residivis pelaku pencurian hape di Mal Panakkukang (MP), Imran Djamaluddin alias Imran (49) saat diamankan di posko Resmob Polsek Panakkukang. (darul/tribun-timur.com)

Sebelumnya, residivis Imran ini diketahui melakukan aksi pencurian handphone di Mal Panakkukang (MP) berdasar pada LP / 264 / K / VI / 2019 / Tabes Mks / Sek Pnk.

"Anggota awalnya mempelajari gerak-gerik dan mengetahui lokasi pelaku, ternyata si pelaku ini mau menjual hape yang dia curi, disitu tim menangkapnya," jelas Ahmad.

Pelaku pun diamankan tim Resmob dan Timsus Polda. Selain itu, diamankan juga hape milik korban atau terlapor berupa, hape Oppo F11 warna hijau marmer. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

VIRAL Video Penumpang Wanita Marah-marah kepada Petugas Kereta Api, Ternyata Gegara Hal Ini

Jelang Pilkada Luwu Timur, Thorig Siap Diperintah Warganya

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Indonesia Open 2019, Ahsan/Hendra Hadapi Ganda Putra Jerman

Aksi Curanmor di Wonomulyo Polman Terekam CCTV

Hari Bakti Adhyaksa ke-59, Kejari Selayar, Bagi Bingkisan di Pesantren Babussalam

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved