Praktisi Hukum Tata Negara: Hak Angket DPRD Sulsel Destruktif
Praktisi Hukum Tata Negara, Dr Fahri Bachmid SH MH mengomentari panitia khusus hak angket dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulsel.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Praktisi Hukum Tata Negara, Dr Fahri Bachmid SH MH mengomentari panitia khusus hak angket dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sulsel.
Ada lima poin tuntutan yakni: terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan, indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Banteng dan Bone,
Ketiga indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II, Keempat pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat) dan Kelima penyerapan anggaran pada APBD 2019 rendah.
Baca: Diduga Rugikan Negara, Pansus Hak Angket Dalami Pelantikan 193 Pejabat Pemrov
Baca: Pansus Hak Angket akan Panggil Staf Khusus Gubernur Sulsel.
Baca: Jumras Kembali Dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Ini Pembahasannya!
"Jika kelima potret indikasi pelanggaran itu yang dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan jika dilihat dari optik hukum tata negara," kata Fahri, Kamis (18/7/2019).
Menurutnya alumnus Universitas Muslim Indonesia ini, hakikatnya kelima pelanggaran tersebut berada pada ranah hukum administrasi yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya.
Artinya, lanjut Fahri, DPRD mempertanyakan kebijakan Gubernur, dan itu lebih sejalan dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 322 UU MD3.
"Penggunaan hak interpelasi dipandang lebih sejalan dengan spirit serta bangunan yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini," katanya.
"Karena secara teoritis sangat linear dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, penggunaan hak angket DPRD Sulawesi Selatan saat ini sangat sumir dan potensial eksesif dan destruktif serta cenderung berlebihan."(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Baca: Foto-Foto Masa Lalu Pablo Benua Terungkap, Ketahuan Kehidupan Suami Rey Utami Sebenarnya
Baca: Lowongan Kerja BUMN - PT Telkom Indonesia Terima Pensiunan, Cek Syarat Lengkap, Daftar Online
Baca: Air Mata Ali Mochtar Ngabalin Tumpah saat Ajak PKS - Gerindra Gabung ke Pemerintah, Ini Sebabnya
Baca: Kronologi & 5 Fakta Video Mesum IDS Perwira Polda dengan Wanita Muda Didapat Bu Dokter, Reaksi Kabid
Baca: Terungkap Penyebab Pesawat Garuda Angkut Jamaah Haji Kembali ke Makassar Padahal Sudah Terbang 4 Jam
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: LINK Live Streaming dan Jadwal Main 13 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Indonesia Open 2019
Baca: Kabar Terbaru Ichsan Yasin Limpo yang Dirawat karena Kanker Paru-paru hingga Adnan Purichta Off
Baca: Akhirnya Najwa Shihab Temukan Jawaban Tiap Kali Ditanya Kenapa Belum Pakai Jilbab Padahal Anak Kiai
Baca: Akhirnya Najwa Shihab Temukan Jawaban Tiap Kali Ditanya Kenapa Belum Pakai Jilbab Padahal Anak Kiai
Baca: Daftar 5 Fakta Mulan Jameela Gugat Prabowo Subianto CS, Ponakan Pilih Mundur, Penyebab