KPU Wajo Segera Umumkan Caleg Terpilih
"Kami dari KPU Wajo sementara mendiskusikan tanggal, dan hari penetapannya," ujar Ketua KPU Wajo Haedar, Kamis (18/7/2019).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, segera mengumunkan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih.
"Kami dari KPU Wajo sementara mendiskusikan tanggal, dan hari penetapannya," ujar Ketua KPU Wajo Haedar, Kamis (18/7/2019).
Diketahui, KPU RI telah menyurati KPUD se-Indonesia, untuk segera melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor 1027/PL/01.9-SD/03/KPU/VII/2019, perihal penetapan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019.
Ahok Ungkap Penyesalan Orang yang Penjarakan Dirinya, Bilang Syukur Dipenjara di Mako Brimob
Gegara Kasus Bau Ikan Asin, Terbongkar Nama Asli Pablo Benua dan Usianya Kini
VIDEO: Ratusan Veteran se-Jeneponto Hadiri Syukuran Perbaikan Kantor
VIRAL di Medsos, Pasangan Sejoli Tepergok Mesum di Toilet Masjid, Digrebek Warga Setelah 30 Menit
Miliki 10 Kg Sabu, Bandar Narkoba Asal Sidrap Diancam 20 Tahun Penjara
Dalam surat tersebut, KPU RI menyatakan telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI nomor 1844/PAN.MK/07/2019 tertanggal 16 Juli 2019, registrasi perkara yang diajukan parpol peserta Pemilu 2019.
Lebih lanjut, KPU RI meminta bagi KPUD se-Indonesia yang tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) paling lama 5 hari, setelah terbitnya surat KPU RI agar melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.
Mengingat KPU Kabupaten Wajo tidak memiliki PHPU, maka paling lama 5 hari ke depan akan dilakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Iya, (5 hari)," kata Haedar singkat.
Meski tidak memilik PHPU, KPU Kabupaten Wajo masih menunggu keputusan KPU RI, terkait salah satu caleg peraih suara terbanyak di Kabupaten Wajo yang tersandung kasus kriminal.
"Ini sementara kita bicarakan juga terkait hal tersebut ada konsultasi tertulis dari KPU RI sementara kita tunggu," katanya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Ahok Ungkap Penyesalan Orang yang Penjarakan Dirinya, Bilang Syukur Dipenjara di Mako Brimob
Gegara Kasus Bau Ikan Asin, Terbongkar Nama Asli Pablo Benua dan Usianya Kini
VIDEO: Ratusan Veteran se-Jeneponto Hadiri Syukuran Perbaikan Kantor
VIRAL di Medsos, Pasangan Sejoli Tepergok Mesum di Toilet Masjid, Digrebek Warga Setelah 30 Menit
Miliki 10 Kg Sabu, Bandar Narkoba Asal Sidrap Diancam 20 Tahun Penjara