Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bantaeng Tahan Mantan Kadis Koperasi, Ini Kasusnya

Bakhtiar Karim adalah, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Bantaeng. Ia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
Budiman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mengeksekusi terdakwa bernama H Bakhtiar Karim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng,Sulsel, mengeksekusi Bakhtiar Karim ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Kamis (18/7/2019).

Bakhtiar Karim adalah, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Bantaeng. Ia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi.

Eksekusi dilakukan atas putusan kasasi bernomor 1432 K/Pid.Sus/2018, tertanggal 28 September 2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Budiman Abdul Karib mengatakan, putusan pidana terdakwa selama 1 tahun penjara.

VIDEO: Intip Suasana Latihan Paskibra Maros di Lapangan Pallantikang

Mata Najwa Tadi Malam: Keras! Rocky Gerung Sebut Pertemuan Jokowi & Prabowo Bukan Leader tapi Dealer

73 Paskibra Maros Mulai Berlatih dan Dikarantina PascaIdul Adha di Lapangan Pallantikang

VIDEO: 4 Jam Operasi Antik 2019, Tim Polrestabes Makassar Jaring 10 Wanita dan Pria

PSM Terancam Tanpa Wiljan Pluim di Final Piala Indonesia

Selain penjara, juga dikenakan denda Rp 50 juta dan subsidiair 3 bulan penjara. 

"Perbuatan terdakwa adalah menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran, pada Dinas Koperasi dan UMKM Bantaeng tahun anggaran 2009," ujarnya kepada TribunBantaeng.com.

Penyalahgunaan kewenangan itu dalam pengadaan pupuk bersubsidi. Dengan menandatangani kwitansi pemberian subsidi kepada 17 penanggung jawab kelompok sasaran, atau mitra atau pengecer.

Anggarannya yang ditandatangani itu jumlahnya sekitar Rp 130 juta. 

Perbuatan tersebut menyalahi ketentuan Bupati Bantaeng, yang mengharuskan pemberian subsidi disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah.

"Lalu diberikan kepada perorangan, tetapi dalam bentuk tabungan kelompok. Setelah seluruh kewajiban kelompok sasaran terpenuhi," tuturnya. (*)

 Laporan Wartawan TribunBantaeng.com @ nur_wahidah_saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

VIDEO: Intip Suasana Latihan Paskibra Maros di Lapangan Pallantikang

Mata Najwa Tadi Malam: Keras! Rocky Gerung Sebut Pertemuan Jokowi & Prabowo Bukan Leader tapi Dealer

73 Paskibra Maros Mulai Berlatih dan Dikarantina PascaIdul Adha di Lapangan Pallantikang

VIDEO: 4 Jam Operasi Antik 2019, Tim Polrestabes Makassar Jaring 10 Wanita dan Pria

PSM Terancam Tanpa Wiljan Pluim di Final Piala Indonesia

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved