Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Pendapat Ustad Abdul Somad dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab

Ini Pendapat Ustad Abdul Somad.dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad. 

Ini Pendapat Ustad Abdul Somad ( UAS ) dan Ustad Adi Hidayat Tentang Hukumnya Mencampur Mazhab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak sekali para jamaah yang menanyakan tentang mazhab ketika ustadz sedang memberikan ceramah disatu tempat.

Tanpa terkecuali Ustad Adi Hidayat dan Ustad Abdul Somad.

Disuatu pertemuan salah seorang jamaah menanyakan hal ini kepada ustad Adi Hidayat.

"Bolehkah berpegang pada beberapa mazhab tanpa sengaja"

Ustad Adi Hidayat pun menerangkan : "Mazhab pernah saya terangkan,. beda dengan manhaj kalau manhaj itu jalan yang lurus yang mengantarkan kita pada dalil petunjuk dari Al Quran dan sunnah jalannya sedangkan dari jalan itu nanti ada satu cara dan bergam cara sepanjang itu dari nabi itu manhaj sama

kalau yang dari nabi itu ada keberagaman kita harus pilih tidak mungkin semuanya dan kemudian kita terapkan dalam kehidupan kita tadi bismillah ada empat cara, antum kan tidak mungkin empat-empatnya diterapkan dalam salat bermazhab itu mengambil yang kita pilih, Hanafi, Maliki, Syafii atau Hambali.

Bukan kelompok tapi mengambil ajaran nabi dari mazhab ini Saya pun ngambil dari situ saya termasuk yang terbuka, kalau ada kebaikan ambil bukan zamannya kita berselisih

Mazhab adalah penggolongan suatu hukum atau aturan setingkat dibawah firkah, yang dimana firkah merupakan istilah yang sering dipakai untuk mengganti kata "denominasi" pada Islam.

Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.

Dan manhaj yang benar adalah jalan hidup yang lurus dan terang dalam beragama menurut pemahaman para sahabat

Sementara, Ustad Abdul Somad pun  mendapat pertanayan serupa mengenai Mazhab.

"Bagimana baca bismilah jahr (syafii), dan tidak pakai qunut (hambali)

boleh tidak mencampur 2 mazhab dalam hukum masalah? Boleh selama tidak membatalkan apakah orang yang membcaca bismilah jahr batal karena tidak berqunut?

Tidak selama tidak membatalkan tapi kalau konsen ke mazhab syafi, imam syafii menyebut kalau mengaku bermazhab syafii tapi lupa membaca qunut subuh maka dia sujud sahwi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved