Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 PNS Nekat Bikin Video 'Panas' Lalu Di-share, Ganjaran Pun Kini Mereka Terima

Dua PNS nekat bikin video 'panas' lalu di-share, ganjaran pun kini mereka terima.

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Ilustrasi video 'panas' PNS di Sumatera Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua PNS nekat bikin video 'panas' lalu di-share, ganjaran pun kini mereka terima.

Pegawai pemerintah daerah jadi tersangka kasus asusila.

Merek yang bukan pasangan suami-istri memproduksi konten porno.

Entah apa yang ada di dalam otak dua sejoli ini sehingga nekat merekam adegan berciuman, padahal mereka telah memiliki pasangan masing-masing.

Dua orang yang statusnya pegawai negeri sipil atau PNS itu pun kini berada di pesakitan.

Baca: Honorer dan Eks SPG Jadi PSK, Segini Tarifnya hingga Harus di Hotel Berbintang

Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua PNS yang bekerja sebagai pegawai di Kantor Camat Gunung Maligas dan Sekretaris Desa Pematang Ganjing, Simalungun, Provinsi Sumut.

Sepasang PNS ini diringkus karena membuat konten video pornografi.

Video yang direkam dengan durasi 3 menit 30 detik ini mempertontonkan tindakan asusila.

Kedua PNS tersebut masing-masing berinisial pria BH (43) dan perempuan LS (41).

Mereka bukan pasangan suami istri.

Saat melakukan perbuatan asusila, mereka memiliki suami dan istri serta anak.

Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pihaknya telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 34 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.

Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi.

Barang bukti tersebut berupa USB flashdisk berisi video mesum mereka, 12 handphone milik tersangka dan saksi-saksi, baju lengan panjang warna merah jambu, kerudung warna merah jambu, bra warna hitam, jaket warna hitam milik BH.

AKBP Liberty mengatakan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam adegan bercintanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved