Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahmud Nuhung Sebut Tiga Nama Peluang jadi Wakil Ketua DPRD Makassar

Partai Golkar menjadi pemenang keempat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD kota Makassar, 17 April 2019 lalu.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
dok tribun-timur.com
Ketua Harian Partai Golkar Makassar, Mahmud Nuhung 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Ketua Harian Partai Golkar Kota Makassar, Mahmud Nunung mengungkapkan ada tiga nama berpeluang menjadi wakil ketua DPRD kota Makassar dari Partai Golkar.

Partai Golkar menjadi pemenang keempat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD kota Makassar, 17 April 2019 lalu.

Sehingga, berhak untuk mendapatkan kursi wakil ketua III.

Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Hewan Gowa Siapkan 7.207 Ekor Hewan Qurban

Prof Bualkar Abdullah dan Prof Tasrief Surungan Diangkat jadi Guru Besar Unhas

Suporter Asal Toraja Utara Ini Yakin PSM Menang Lawan Persebaya

Hadapi Persebaya, Fans Polman Prediksi PSM Menang 1-0

Ketiga nama itu yakni Andi Nurhaldin, Abdul Wahab Thahir dan Apiaty Kamaluddin Amin Syam.

"Saat ini, mereka bertiga yang paling berpeluang. Wahab adalah anggota DPRD tiga periode, Apiaty pernah lama di Golkar dan Haldin peraih suara terbanyak," kata Mahmud, Rabu (17/7/2019).

Menurut mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar ini Partai Golkar masih menunggu perintah dari DPD Partai Golkar Sulsel.

"Karena Golkar Sulsel yang memberikan petunjuk teknis nanti, itu yang menjadi bahan kita untuk rapat pleno nanti," katanya.

Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Hewan Gowa Siapkan 7.207 Ekor Hewan Qurban

Prof Bualkar Abdullah dan Prof Tasrief Surungan Diangkat jadi Guru Besar Unhas

Suporter Asal Toraja Utara Ini Yakin PSM Menang Lawan Persebaya

Hadapi Persebaya, Fans Polman Prediksi PSM Menang 1-0

Pada Pileg 2019 ini,  Hj Apiyati Amin Syam mendapatkan suara 4.379, Abdul Wahab Thahir, 4.789 suara dan
Andi Nurhaldin NH 5.193.

Selama ini, penentuan posisi pimpinan DPRD di partai Golkar memakai mekanisme rapat pleno dengan usulan tiga nama.

Syaratnya adalah petahana, pengalaman, suara terbanyak dan prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT). (*)

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved