Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelembungkan Suara Caleg, Tujuh Penyelenggara Pemilu di Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan

JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan tujuh tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu, ke Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sanovra/tribun-timur.com
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu. Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan tujuh tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu, ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/07/2019).

Ketujuh terdakwa yakni, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Baca: Makassar dan Mamuju Gagal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia, Kepala Bappenas Sebut yang Hampir Pasti

Baca: Pj Wali Kota Makassar Rapat Terbatas dengan Presiden RI Bahas Penerapan PLTSa

Baca: Dinas Perdagangan dan Dekranasda Makassar Pelatihan Anyaman Bambu

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya.

"Ini baru kita limpahkan ke Pengadilan," kata Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Fajar kepada Tribun, Rabu (17/07/2019), siang.

Ketujuh terdakwa tinggal menunggu penetapan hakim, panitera dan jadwal persidangan mereka.

"Sebentar sore kita ambil penetapan siapa hakimnya dan kapan disidangkan," ujarnya.

Diketahui, polisi menetapkan tujuh tersangka penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Dapil II Sulsel, pasca-Kuasa Hukum Andi Imran Tenri Tata Amin Syam, Rahmat Anzari melaporkan terjadinya dugaan kecurangan yang dilakukan penyelenggara ke Bawaslu Sulsel.

Dalam laporan pelapor ke Bawaslu Sulsel, Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar, Bawaslu Makassar, PPK Biringkanaya, PPK Menggala, dan PPK Panakukkang.

Status laporan itu diteruskan ke penyidikan untuk terlapor PPK Biringkanaya, Manggala, dan Panakukkang. Satu-satunya PPK tidak terlapor adalah PPK Tamalanrea.

Setelah melalui proses tahapan panjang, atas laporan itu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda-beda, seperti ada pihak yang sengaja mengubah hasil perolehan suara pemilu yang menguntungkan salah satu caleg.

Sehingga penetapan suara tidak sesuai antara dokumen penghitungan suara C1 dari TPS dengan hasil rekapitulasi TPS DAA 1 yang dikeluarkan PPK.

Selain itu ada juga tersangka yang berperan meminta oknum penginput suara untuk mengubah hasil perhitungan suara, dengan imbalan uang. (*)

Baca: Makassar dan Mamuju Gagal Jadi Ibu Kota Baru Indonesia, Kepala Bappenas Sebut yang Hampir Pasti

Baca: Viral, Remaja Ini Langsung Kena Akibatnya Setelah Foto Depan Mobil Mewah Orang Lain & Reaksi Pemilik

Baca: Lowongan Kerja BUMN - PT Telkom Indonesia Buka Program Rehire 2019, Cek Info Resmi & Daftar di Sini!

Baca: LINK Live Streaming Indonesia Open 2019 Hari Kedua, Duel Perang Saudara di Sektor Ganda Campuran

Baca: Lihat Foto Calon Termuda dan Cantik, Beredar Nama Calon Menteri di Kabinet Jokowi-Maruf, TKN: Hoax

Follow akun instagram Tribun Timur:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved