Komplotan Jafar Umar Thalib Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketuju terdakwa yakni Jafar Umar Talib, Abdullah Jafar Umar Talib, Subagyo alias Abu Yahya, Abd Rahman, a Jayadi, Anas Rikmawan, dan Mujahid Mursyid.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI), Jafar Umar Thalib dan keenam pengikutnya dituntut satu tahun penjara atas kasus dugaan pengrusakan rumah warga di Koya Barat, Kota Jayapura.
Tuntutan itu dibacakan JPU Adrianus dkk secara terpisah untuk masing masing terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (16/07/07/2019).
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Pucee Ungkap Alumninya Tersebar Dalam dan Luar Negeri
189 JCH Barru, Didominasi Perempuan
Nelayan Pencari Ikan Kakap di Tupabbiring Maros Berhenti Melaut
Ketuju terdakwa yakni Jafar Umar Talib, Abdullah Jafar Umar Talib, Subagyo alias Abu Yahya, Abd Rahman, a Jayadi, Anas Rikmawan, dan Mujahid Mursyid.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Jafar Umar Talib dan dikurangkan dengan masa tahanan," kata JPU dalam materi tuntutan yang dibacakan.
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Pucee Ungkap Alumninya Tersebar Dalam dan Luar Negeri
189 JCH Barru, Didominasi Perempuan
Nelayan Pencari Ikan Kakap di Tupabbiring Maros Berhenti Melaut
Dalam tuntutan JPU terdakwa dinyatakan terbukti dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur: