Sudah 10 Tahun Lebih Sejumlah Aset Pemkab Bulukumba Diklaim Warga
Rapat dengan agenda mendegar pandangan akhir fraksi, terkait Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2018 itu, dihadiri langsung oleh Bupati AM Su
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus sengketa dan penjualan aset daerah di Kabupaten Bulukumba, menjadi salahsatu pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Bulukumba, Senin (15/7/2019).
Rapat dengan agenda mendegar pandangan akhir fraksi, terkait Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD 2018 itu, dihadiri langsung oleh Bupati AM Sukri Sappewali dan Wabup Tomy Satria Yulianto.
Politisi PPP Ini Incar Pilkada Barru
Dengerin Musik Buat Refreshing? Kenapa Nggak!
Dengerin Musik Buat Refreshing? Kenapa Nggak!
Gempa Maluku Utara, Dua Warga Meninggal dan 2.000 Mengungsi
Legislator PAN Lutim Sorot DLH Gegara Hanya Jaga Kebersihan Titik Lomba Adipura
Hal tersebut menjadi pembahasan, karena kasus sengketa lahan hingga saat ini masih marak terjadi.
Salah satunya, sengketa lahan lapangan sepakbola, di Desa Sopa, Kecamatan Kindang, yang telah bergulir sejak pemerintahan Zainuddin Hasan hingga AM Sukri Sappewali.
Beberapa kasus sengketa lainnya, seperti lahan Kantor Dinas Koperasi Bulukumba di Kelurahan Bentenge, Puskesdes Seppang, hingga beberapa lahan sekolah, seperti lahan Sekolah Luar Biasa dan SMP 22 Bulukumba.
"Sengeketa lahan sepak bola di Desa Sopa ini tidak pernah terselesaikan, sudah dua periode pemerintahan bupati namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penguasaan lahannya," kata Muh Bakti, saat membacakan pandangan Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi Gerindra, kata Bakti, menilai pemerintah Bulukumba saat ini lemah dalam mengelola aset daerah.
Apalagi beberapa aset daerah telah berhasil dijual oleh oknum masyarakat.

Seperti tanah perkuburan di Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa, dan aset daerah yang berada di belakang kantor Kelurahan Mario Rennu di Kecamatan Gantarang.
Yang paling santer diberitakan saat ini, kata Bakti, adalah penjualan lahan Taman Hutan Raya (Tahura), yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Kami mendorong Pemkab melakukan upaya hukum yang melibatkan kepolisian dan Kejaksaan," harap Bakti.
Hal ini dilakukan, agar Pemerintah tidak lagi dihadapkan dengan kasus yang serupa. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Follow akun instagram Tribun Timur:
Politisi PPP Ini Incar Pilkada Barru
Dengerin Musik Buat Refreshing? Kenapa Nggak!
Dengerin Musik Buat Refreshing? Kenapa Nggak!
Gempa Maluku Utara, Dua Warga Meninggal dan 2.000 Mengungsi
Legislator PAN Lutim Sorot DLH Gegara Hanya Jaga Kebersihan Titik Lomba Adipura