CPNS 2019
Jelang Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019, Antisipasi Masalah Nomor Induk Kependudukan, Lapor di Sini
MenpanRB, Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 dan CPNS 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 maupun Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan segera dilaksanakan.
MenpanRB, Syafruddin juga sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen PPPK 2019 dan CPNS 2019.
Pendaftaran PPPK 2019 diprediksi digelar pada pertengahan Agustus 2019. Sementara CPNS 2019 akan mulai bergulir pada Oktober 2019.
Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.
Baca: UPDATE CPNS 2019 Peluang Besar Bagi Tenaga Honorer, Pelamar Umum Perhatikan 7 Tahapan Berikut
Baca: Rekrutmen PPPK 2019 Digelar Lebih Dulu, Ini Perbedaan Gaji dan Fasilitas yang Diterima Dibanding PNS
Baca: Fakta-fakta Penerimaan CPNS 2019, Bocoran Soal SKD dan SKB hingga 7 Tahapan yang Dilalui Peserta
Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.
Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan
Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang.
Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.
PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.
Nomor Induk Kependudukan
Saat melakukan pendaftaran, dua hal yang paling dibutuhkan, yakni Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Nomor Kartu Keluarga.
Sebaiknya mulai dari sekarang, Ada memastikan tak ada masalah dengan dua dokumen di atas.
Pasalnya, pengaduan ke helpdesk BKN seringkali didominasi oleh permasalahan kependudukan.

Permasalahan kependudukan ini juga sempat terjadi pada masa pendaftaran tahun 2017 dan 2018 lalu.