Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Maros Siap Hadapi Gugatan Caleg di MK

Ketua KPU Maros Syamsu Rizal mengatakan, KPU Maros, masih menunggu informasi resmi dari MK.

Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
amiruddin/tribun-timur.com
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros,Sulsel, belum menerima informasi adanya gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Maros Syamsu Rizal mengatakan, KPU Maros, masih menunggu informasi resmi dari MK.

Foto-foto Pemakaman Sutopo Purwo Nugroho, Mulai saat Tiba di Indonesia sampai di Lokasi Penguburan

Ulang Tahun ke -53, Husain Syam Bagikan 50 Beasiswa ke Mahasiswa Sulbar

"Belum ada info resmi dari MK, saat ini kami masih menuggu, ada atau tidaknya gugatan," kata Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Senin (8/7/2019).

Meski begitu, Syamsu Rizal menegaskan kesiapannya, menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

"Demi legitimasi Pemilu, kami tentu siap dengan proses hukum," ujarnya.

Termasuk kata dia, menyiapkan dokumen yang menjadi legitimasi keputusan KPU Maros, pada Pileg 2019 lalu.

Sementara itu, terkait jadwal penetapan anggota DPRD Maros terpilih, juga menunggu info resmi dari MK.

Sekadar diketahui, pada Pileg 2019 lalu, peraih kursi terbanyak, yakni Partai Golkar, dengan tujuh kursi.

Disusul Partai Amanat Nasional (PAN) dengan enam kursi.

Partai NasDem (5 kursi), PKB (4 kursi), Hanura (4 kursi), Gerindra (3 kursi), PKS (2 kursi), PPP (2 kursi), PBB (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved