Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Jambret Rahma, Polres Bantaeng Bekuk Pelaku

Satuan Reskrim Polres Bantaeng, tim T4P berhasil dan membekuk MT (21) yang melakukan jambret.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Ansar
Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri
Satuan Reskrim Polres Bantaeng, berhasil membekuk MT (21) setelah menjambret. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Satuan Reskrim Polres Bantaeng,  membekuk MT (21) setelah
melakukan  jambret.

MT merupakan warga Kadang Kunyi, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Humas Polres Bantaeng Bripka Sandri mengatakan, pada tanggal 5 Januari 2019 korban Rahma Kurnia dalam perjalan pulang dari pantai Seruni menuju rumahnya di Kampung Gallea.

Mendagri Tegur Jeneponto, Begini Kata Sekda Syafruddin Nurdin

Baintelkam Polri Temui Bupati Sidrap Bahas Soal Pasca Banjir

"Ketika korban hendak berbelok ke lorong rumahnya, tiba- tiba dari arah belakang datang, pengendara sepeda motor yang berbocengan," katanya kepada Tribunbantaeng.com, Kamis (5/7/2019) siang.

"Pelaku lalu menendang  motor korban. Pelaku lalu menarik ponsel milik korban yang disimpan di laci motor . Pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng,"katanya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Bantaeng.

Lalu ia dimintai keterangan oleh personel Satuan Reskrim.

Dari hasil keterangan korban, tim mendapatkan informasi mengenai ciri -ciri sepeda motor dan ciri pelaku.

"Setelah itu tim melakukan penyelidikan. Anggota lalu mendapatkan informasi mengenai keberadaan motor yang mirip dengan ciri -ciri yang disampaikan oleh korban,"ujar Sandri.

Viral di Media Sosial Gerombolan Mahasiswi Makassar Acak-acak Indomaret, Ini yang Terjadi Kemudian

Viral di Media Sosial Gerombolan Mahasiswi Makassar Acak-acak Indomaret, Ini yang Terjadi Kemudian

Ia menambahkan bahwa tim mendatangi lokasi keberadaan sepeda motor tersebut.

"Motor tersebut diketahui milik  MT. Selanjutnya dilakukan interogasi dan  mengaku telah menjambret bersama  temannya berinisial O,"tuturnya.

Selanjutnya tim membawa tersangka MT bersama  barang bukti berupa motor dan satu buah ponselke Polres Bantaeng.

Ttersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved