Hakim Tak Lengkap, Sidang Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Ditunda
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, penundaan sidang terdakaa karena hakim yang menyidangkan perkara tidak semua hadir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang lanjutan Muh Rusdi, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (04/07/2019), hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, dan terdakwa terpaksa diundur Rabu depan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, penundaan sidang terdakaa karena hakim yang menyidangkan perkara tidak semua hadir.
Susunan Pemain Madura United vs PSM Makassar, Dua Tim Tampilkan Kekuatan Penuh
Madura United vs PSM, Bayu Gatra Diparkir Lagi
Penundaan sidang ini juga dibenarkan oleh orangtua korban Aldama, Pelda Daniel. "Katanya diundur lagi sampai hari Rabu,," ujarnya.
Terkait penundaan, Daniel mengatakan tetap menghargai kebijakan pengadilan. Sebab semua perkara diserahkan kepada penegak hukum.
Tapi Daniel berharap nantinya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan perbuatanya.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,terjadi sejak 3 Februari 2019 lalu.
Saaat itu terdakwa Muh Rusdi melihat korban masuk di kampus ATKP berboncengan dengan ayahnya tanpa menggunakan helm.
Karena dianggap sebuah pelanggaran, tak lama setelah itu terdakwa sekitar pukul 21.30 wita malam memanggil korban masuk ke barak enam kampus ATKP.
Terdakwa ingin mempertanyakan alasannya korban sehinga tidak memakai helm. Ketika di panggil disaksikan enam taruna lainnya.
Percepat Perda KTR, Hasanuddin Contact Temui Wakil Gubernur Sulsel
SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Siaran Langsung Indosiar Madura United vs PSM, Nonton Sekarang
Disaat itulah, korban diperintahkan bersikap taubat atau bertekut lutut dengan gaya tangan di belakang dan kepala di bawah yang ditahan sebuah botol aqua.
Terdakwa lalu memukul korban tepatnya di bagian dada beberapa kali hingga terjatuh ke lantai "Terdakwa mengusap usap usap dadanya lalu dipukul dua kali hingga korban tak sadarkan diri," kata Tabrani dalam materi dakwaan yang dibacakan.
Melihat korban tak sadarkan diri, terdakwa sempat dibuat tpanik dan langsung membawa korban ke barak delapan.
Terdakwa juga mencoba menolong korban dengan cara memberi air minum Korban baru diketahui meninggal setelah memanggil dokter memeriksa kondisi korban.
"Tak ada yang melihat pemukulan karena ada aturan internal, jika senior memukul junior tidak boleh melihat," sebutnya.