Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Potensi Transaksi Belanja Negara Rp31 Milyar per Bulan Menggunakan Kartu Kredit

Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja negara.

Editor: Ansar
Sudarmanto
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel, Sudarmanto, menunjukkan kartu kredit pemerintah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Mulai bulan ini, instansi pemerintah selaku satuan kerja (satker) pengelola APBN di
seluruh wilayah Sulsel dapat berbelanja menggunakan kartu kredit," tegas Kepala Kanwil DJPb
Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto.

Tanggal 1 Juli menjadi moment istimewa dengan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) secara nasional.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu inisiatif Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu sebagai upaya meningkatkan
kualitas belanja negara.

Sudarmanto mengatakan, potensi belanja pemerintah menggunakan KKP di wilayah Sulsel lebih dari Rp31 milyar setiap bulan.

Najwa Shihab Komentari Video Viral 2 Wanita Berantem di Acara Tompi & Glenn Fredly: Ada yang Kenal?

UNM Latih 683 Guru Peserta Program Profesi Guru atau PPG 2019, Mereka Disebar di 8 Prodi, Apa Saja?

Jumlah tersebut merupakan outstanding Uang Persediaan yang dapat digunakan bendahara satker untuk bertransaksi dengan KKP.

Sebanyak 687 satker telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank mitra kerja dalam rangka penerbitan KKP.

BRI menjadi bank Himbara yang paling banyak bermitra dengan satuan kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih dari 68% satker menerbitkan KKP melalui BRI. Bank Sulselbar dan seluruh Bank yang tergabung dalam Himbara juga berpartisipasi dalam menerbitkan KKP di Sulsel.

Menilik ke belakang, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah memulai upaya simplifikasi dan modernisasi cara pembayaran APBN dengan mengganti sistem belanja tiap satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga.

 Musim Haji 2019, JCH Tertua Umur 104 Tahun Berasal dari Embarkasi Makassar

Diskusi Publik Pasca Pilpres 2019 Cebong dan Kampret Diharapkan Hilang

Dari yang awalnya menggunakan uang tunai secara keseluruhan, saat ini sebagian direncanakan menggunakan kartu kredit.

Melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan, upaya implementasi KKP terus dilakukan secara bertahap.

Proses Piloting (ujicoba) KKP telah mulai dilakukan sejak Oktober 2017 dalam 7 tahapan yang dilakukan oleh 464 satker yang tersebar pada seluruh Kementerian Negara/ Lembaga.

Seiring berjalannya waktu, transaksi yang menggunakan KKP juga semakin meningkat.

Secara nasional tercatat pada tahun 2017 total transaksi menggunakan KKP senilai Rp52,29 miliar dan meningkat menjadi Rp202,53
miliar.

Sementara, sampai dengan bulan Maret 2019 secara keseluruhan terdapat Rp315,78 miliar nilai transaksi yang menggunakan KKP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved