Pemkab Bone Tetap Bangun PKM di Bekas Pasar Uloe, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
Terbaru, ahli waris lahan pembangunan puskesmas rawat inap di Kecamatan Dua Boccoe bakal menempuh jalur hukum dengan menggandeng
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, DUA BOCCOE - Polemik lahan lokasi pembangunan Puskesmas (PKM) rawat inap Dua Boccoe di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, terus dipermasalahkan ahli waris.
Terbaru, ahli waris lahan pembangunan puskesmas rawat inap di Kecamatan Dua Boccoe bakal menempuh jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Sipakatau Sipakelebbi dan Sipakainge (LBH S3).
Hal tersebut dilakukan setelah pihak ahli waris lahan tersebut melayangkan keberatan namun belum juga menemui titik temu sehingga langkah tersebut bakal ditempuh.
"Langkah ini bakal kami ambil jika tidak ada itikad baik dari pemerintah setempat dan pihak Dinas Kesehatan," kata salah satu ahli waris Yusran kepada awak media, Rabu (3/7/2019).
Ia menyebut hingga saat pihak dari Dinas Kesehatan beserta dari pihak pemerintah desa setempat belum ada kata sepakat terkait rencana lahan pembangunan PKM Dua Boccoe
Kendati demikian, kata Yusran pemerintah desa setempat dan instansi terkait terus tidak mengindahkan hal tersenut.
Terbaru, mereka turun ke lokasi membawa personel dari TNI-Polri memaksa untuk melakukan pembongkaran dilahan tersebut, Rabu (3/7/2019).
"Tadi pak sudah ada tentara sama polisi di lokasi lahan itu, dengar mereka sudah mau melakukan pembongkaran, kami dari ahli waris tentu tidak bakal tinggal diam terkait persoalan ini," tambahnya.
Selanjutnya dia menambahkan, selain upaya jalur hukum bakal ditempuh pihaknya juga sudah minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone untuk melakukan pertemuan semua pihak yang terkait.
Terpisah, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, H Rustan mengaku, lokasi pembangunan puskesmas itu adalah hasil kesepakatan pemerintah setempat untuk tetap lanjut.
“Lokasi pembangunan pasar sebenarnya bisa dipindahkan ke lahan yang lain jika saja dalam tiga hari setelah pertemuan di kantor desa tidak ada kesepakatan dari pemilik tanah," tambahnya.
Diketahui, lahan rencana lokasi pembangunan Puskesmas Dua Boccoe merupakan eks lokasi pasar lama Uloe yang kerap memacetkan jalan akses poros Bone - Wajo itu.
Lahan tersebut hibah dari masyarakat setempat untuk lokasi pasar.
Setelah pemerintah memindahkan Pasar Uloe di Kelurahan Unyi, Kecamatan Dua Boccoe, lahan tersebut tak lagi digunakan.
Namun, saat pemerintah setempat ingin menghibahkan ke pembangunan PKM rawat inap Dua Boccoe, ahli waris menolak dengan alasan sudah ada PKM Dua Boccoe lainnya.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad