Kafe di Bulukumba Mulai Dipasangi Perekam Pajak Elektronik
Perekam pajak elektronik yang disebut dengan istilah e-Pos tersebut, merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Beberapa kafe dan warung kopi (Warkop) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai dipasangi perekam pajak elektronik.
Perekam pajak elektronik yang disebut dengan istilah e-Pos tersebut, merupakan program Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba. Tujuannya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Begini Penampilan Kapolres Sinjai Wisuda Purna Bakti Personel Polres Sinjai dengan Kendaraan Becak
ALHAMDULILLAH, Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Lihat Besarannya Tiap Golongan, Cek Rekeningmu
Pemasangan Alat yang disediakan oleh Bank Sulselbar ini, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba dengan PT Bank Sulselbar, yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk tahap awal ini, kami akan memasang alat e-POS di beberapa titik yakni di Warkop 57, Natural Cafe, Labissa Cafe dan Dafa Cafe. Nantinya restoran, rumah makan, warung dan cafe/warkop yang ada di Bulukumba kami akan pasang alat perekam transaksi elektronik ini," kata Kepala Bapenda Bulukumba, Andi Sufardiman, dalam rilisnya, Selasa (2/7/2019).
Sufardiman mengaku, dirinya juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi ke para pengelola rumah makan dan cafe, terkait pemasangan e-Pos tersebut.
Bahwa para pengusaha adalah mitra pemerintah, dalam pengelolaan Pajak Daerah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Realisasi penerimaan Pajak Daerah nantinya akan dilaporkan setiap bulannya kepada KPK," tambah Sufardiman.
Sementara Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Bulukumba, Finni Arfianas, mengaku, pihaknya bakal menyediakan alat perekam sesuai dengan permintaan Bapenda.

Kedepannya, lanjut Finni, pihaknya juga akan membuka loket pembayaran Pajak Daerah, diantaranya PBB-P2, Pajak Hotel, Pajak Restoran dan pajak daerah lainnya hingga ke kantor kas yang ada di kecamatan.
"Rencananya kami juga akan mengusahakan agar pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank Sulselbar," ujar Finni.
Ia berharap masyarakat selaku wajib pajak, dapat melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan Pajak Daerah di Kabupaten Bulukumba.
Yakni dengan meminta bukti pembayaran atau struk resmi dari Bapenda. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A