Tipu Penjual Roti, Sultan Dibekuk Personel Polsek Turikale di Makassar
Sultan dibekuk polisi, saat berada di Perkampungan Pondok Sawah, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Seorang pria yang beralamat di Jl Somba Opu, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sultan Doni Setiawan (25), dibekuk personel Polsek Turikale, Kabupaten Maros, Senin (1/7/2019) sore tadi.
Sultan dibekuk polisi, saat berada di Perkampungan Pondok Sawah, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Penangkapan Sultan, dipimpin Panit 2 Intelkam Polsek Turikale, Ipda Iwan Mulyono, didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Turikale, Aiptu Ansar, dan personel lainnya.
Unismuh Makassar MoU dengan Universitas Sains Islam Malaysia
TRIBUNWIKI: Ini 3 MTS Swasta di Area Tamalanrea Makassar, Lengkap Data dan Lokasi
Sultan dibekuk polisi, atas laporan kasir Istana Roti Maros, bernama Rahmi (26).
Laporan Rahmi di Polsek Turikale bernomor: LP / 19 / III / 2019 / PSS / Res. Maros / Sek. Turikale.
Sultan diduga kuat, telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
"Pelaku yang merupakan sales PT Surya Jaya Sakti, melakukan scan ulang nota faktur penagihan barang, untuk bahan pembuatan roti," kata Ipda Iwan Mulyono.
Mendadak Jadi Viral! Putuskan Hijrah demi Agama, Bintang Film Bollywood Ini Putuskan Pensiun Dini
5664 Kuota Siswa SMP Akan Diterima di Kabupaten Wajo
Setelah itu, kata dia, pelaku menggunakan nota tersebut untuk menagih korban.
Caranya, dengan menyelipkan nota faktur penagihan yang sudah discan, ke nota faktur yang asli.
"Korban melakukan pembayaran dua kali, sehingga mengalami kerugian Rp 14 juta lebih," ujarnya.
Saat ini, Sultan telah digelandang ke Mapolsek Turikale, di Jl Topas, Kecamatan Turikale, Maros, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: