Penerimaan Siswa Baru, Hanya Kecamatan Ini Terapkan Sistem Zonasi di Bulukumba
Hanya saja, aturan tersebut baru diberlakukan di wilayah Kecamatan Ujung Bulu saja.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, mulai melakukan uji coba penerimaan siswa baru berdasarkan sistem zonasi.
Hanya saja, aturan tersebut baru diberlakukan di wilayah Kecamatan Ujung Bulu saja.
Baca: Citizen Reporter: Forum Lingkar Pena (FLP) UMI Adakan Sekolah Menulis (Sekmen)
Baca: Anaknya Tak Lulus, Emak-emak Serbu SMPN 52 Makassar
Sembilan kecamatan lainnya, belum diberlakukan sistem zonasi tersebut.
Alasannya, belum seluruh sekolah memiliki aplikasi untuk penerimaan siswa, berdasarkan sistem zonasi tersebut.
Namun, penerapan sistem zonasi di Bulukumba berbeda dengan yang lainnya, karena tak menggunakan jarak rumah dari sekolah sebagai titik zonasi.
Namun, calon peserta didik boleh memilih sekolah manapun, selama masih berada dalam satu kelurahan yang sama, dengan alamat calon siswa.
"Misalnya, calon siswa tinggal di Kelurahan Caile, dia sekolah di SMPN 1 Bulukumba, karena berada di Kelurahan Caile, begitupula dengan siswa misalnya bermukim di Kelurahan Loka, dia bisa daftar di SMPN 2," kata Kabid Dikdasmen Disdikbud Bulukumba, Sukwandy Saing, di ruang kerjanya, Senin (1/7/2019).
Sukwandy menyebutkan, sebanyak 20 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ujung Bulu, yang bakal disebar di tiga sekolah menengah pertama (SMP).
Jumlah keseluruhan murid disekolah-sekolah dasar tersebut, mencapai 339 anak.
Dalam sistem zonasi yang diujicobakan di Bulukumba, SMPN 1 Bulukumba mendapat delapan jatah SD.
SMPN 2 Bulukumba lima SD, dan SMPN 3 Bulukumba menerima tujuh SD.
Sistem zonasi ini, untuk pemerataan siswa, dan untuk menghindari jumlah siswa berlebih di setiap sekolah.
"Dulu itu SMP 3 cuman dua rombongan belajar (rombel). Semua siswa dikuasai SMP 1 yang menjadi sekolah favorit. Nah, sekarang sudah ada tiga rombel disana (SMP 3)," jelas Wandy.
Hanya saja, karena masih dalam tahap ujicoba, Disdikbud Bulukumba belum mewajibkan kepada sekolah tujuan, untuk penerapan penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi ini.
Namun, dia meyakini, bahwa pihak sekolah bakal menaati instruksi Disdikbud Bulukumba, meski belum ada sanksi jika sekolah melanggar aturan tersebut.
"Kita tidak siapkan sanksi, namun yang pasti ini telah kita sepakati bersama," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: