Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Zakir Naik dan di Mana Keberadaan Dia Kini, Tersangkut Kasus Pencucian Uang Rp 400 M

Kabar terbaru dai kontroversial Zakir Naik dan di mana keberadaan dia kini setelah tersangkut kasus pencucian ung Rp 400 M.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Edi Sumardi
MALAYMAIL.COM/YUSOF MAT ISA
Zakir Naik 

KUALA LUMPUR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru dai kontroversial Zakir Naik dan di mana keberadaan dia kini setelah tersangkut kasus pencucian ung Rp 400 M.

Kementerian Luar Negeri Malaysia memilih tetap mengizinkan dai Dr Zakir Naik menetap dan menerima suaka diplomatik, tinimbang memulangkan dai kontroversial  itu ke negara asalnya, India.

"Keputusan kita belum berubah, kami tetap pada kepusan awal kami," kata Menteri Luar Negeri Datuk Saifuddin Abdullah,  Jumat (26/6/2019) menanggapi surat permintaan ekstradisi kedua Zakir Naik dari pemerintah India.

Kantor berita Malaysia, Bernama menulis, Kamis (27/6/2019) lalu, otoritas hukum India bersurat resmi ke Kuala Lumpur, untuk memulangkan Zakir Naik.

Zakir Naik dituduh melanggar hukum atas kasus money laundering, pencucian uang di India.

"Kami telah menerima catatan (pada aplikasi ekstradisi) dari pemerintah India. Saya tidak ingat kapan, tetapi kami telah menerimanya."

Sebelumnya, Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad menegaskan, meski hubungan diplomatik dengan India tetap baik, namun Malaysia tetap tak akan mengekstradisi Zakir Naik.

Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah menegaskan Malaysia tetap memiliki hak untuk memutuskan apakah akan mengekstradisi atau mempertahankan status "pemukim" Zakir di Malaysia.

"Ekstradisi itu adalah hak kami," kata Menlu usai peluncuran buku "Bantuan Demokrasi dan Pendanaan Asing: Melewati Pertukaran Rejim" yang ditulis oleh Muhammad Takiyuddin Ismail dan diterbitkan University of Malaya Press, Jumat.

Jaksa di India menuntut penceramah kontroversial Zakir Naik dengan tuduhan pencucian uang.

Zakir Naik, yang tinggal dalam pengasingan, dituding merugikan negara senilai US$28 juta, atau lebih dari Rp 400 miliar.

Sejak 2007, Zakir membantah tuduhan itu.

Dia menyebut ancaman hukum untuknya, lebih bersifat politis dan untuk meredam efek dakwah Islamnya di India, Bangladesh, dan negara lain di Asia, Eropa, termasuk Inggris yang sudah melarang aktivitas dakwah Zakir Naik.

Otoritas India juga menuduh Zakir Naik menyebarkan ujaran kebencian dan memancing terorisme.

Naik, dai berusia 53 tahun menyiarkan Islam radikal melalui saluran televisi Peace TV. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved