Kejati Kumpulkan Bukti Ungkap Tersangka Suap Rp 49 M Proyek di Bulukumba
Penyidik Kejati Sulselbar meningkatkan status kasus dugaan suap Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK irigasi di Bulukumb
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atau Kejati Sulselbar meningkatkan status kasus dugaan suap Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK pembangunan proyek saluran irigasi di Bulukumba, dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, penyidik Kejaksaan sudah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar untuk proyek tersebut.
Selanjutnya kata Kepala Kejati Sulselbar Tarmizi akan membuat scedule pemanggilan terhadap saksi saksi demi kepentingan proses penyidikan.
Baca: Benarkah Kejati Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi APBD Sulbar? Ini Kata Kajati
Baca: Pengusutan Korupsi Pembangunan Pasar Cabenge Soppeng Terus Bergulir di Kejati
Baca: Mahtan Kembali Gelar Hapus Tato Gratis, Giliran Rutan Kelas 1 Makassar
"Mengapa kita susun scedule penyidikan, agar terarah. Siapa yang akan dimintai keterangan dan kapan dipanggil," ujar mantan Kejati Aceh ini.
Dari keterangan para saksi kata dia untuk mencari alat bukti tambahan
untuk memastikan siapa yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu atau bertanggungjawab secara pidana.
Sebelumnya diberitakan dalam kasus ini penyidik telah mengambil keterangan sekitar puluhan pihak yang diduga mengetahui proyek tersebut.
Diantaranya rekanan proyek, Inspektorat, Dinas PUPR, Oknum PNS pegawai honore, termasuk Bupati Bulukumba, A Sukry Sappewali.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemkab BulukumbaAndi Zulkifli, Kepala Seksi Operasi Jaringan Pemanfaatan Air Dinas PSDA Pemkab Bulukumba Ansar, Kepala Bagian Persuratan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Adapun kasus ini muncul ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulukumba Andi Ichwan memposting status di FB.
Status trsebut yang sempat viral di media sosial facebook beberapa waktu lalu, setelah ia mengunggah status pengakuan suapnya ke Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK senilai Rp 49 Miliar.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: