Luwu Timur Endemis Rabies, Segini Jumlah Kasusnya dalam 3 Tahun
Kegiatan dilaksanakan Dinas Kesehatan Luwu Timur sebagai upaya meminimalisir angka korban gigitan hewan penular rabies.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ada 1.838 kasus gigitan hewan di Kabupaten Luwu Timur dari 2016 sampai Mei 2019.
Jumlah itu membuat Kabupaten Luwu Timur termasuk daerah yang endemis rabies.
Penyakit rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit menular yang bersifat zoonotik yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia.
Itu terungkap dalam sosialisasi pengendalian rabies terpadu dengan pendekatan One Health di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Kamis (27/6/2019).
Kegiatan dilaksanakan Dinas Kesehatan Luwu Timur sebagai upaya meminimalisir angka korban gigitan hewan penular rabies.
Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur, April mengatakan tujuan sosialisasi agar semua peserta dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya penyakit rabies.
Beberapa upaya sudah dilakukan oleh dinas kesehatan untuk mengatasi masalah rabies seperti di tingkat Puskesmas.
Dalam mengendalikan penyakit rabies, sudah dilakukan sosialisasi kepada kepala desa, kader, bidan, PKK. Kegiatan sudah berjalan di empat Puskesmas dari 17 Puskesmas di Luwu Timur.
"Terlepas dari upaya tersebut, rabies tetap menjadi perhatian serius di kabupaten yang membutuhkan upaya terpadu yang lebih intensif," kata April.
Plt Asisten Ekbang dan Pengembangan Infrastruktur Luwu Timur, Budiman berharap sosialisasi tidak berhenti begitu saja.
Namun menjadi titik awal melaksanakan pengendalian rabies secara terpadu serta melakukan pertemuan lintas sektor untuk mengevaluasi kegiatan pengendalian rabies.
"Pengendalian rabies dikenal dengan pendekatan one health yang berarti semua dilakukan dengan kolaborasi berbagai disiplin ilmu untuk mencapai kesehatan yang optimal bagi manusia, hewan dan lingkungan," ujar Budiman.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya pengendalian rabies tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Rabies dan Keputusan Bupati Luwu Timur No. 210/VII/Tahun 2014 tentang Komisi Daerah Pengendalian Rabies Kabupaten Luwu Timur.
"Dengan adanya Perda dan Komda, ini menjadi acuan bersama bagi kita dalam melaksanakan pengendalian rabies kedepannya," imbuh Budiman.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Erwan Trisulistio sebagai narasumber kegiatan.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19