Langkah Jokowi & Prabowo Usai Pembacaan Putusan MK, Rekonsiliasi hingga Bahas Masa Depan Koalisi
Langkah Jokowi & Prabowo Usai Pembacaan Putusan MK, Rekonsiliasi hingga Bahas Masa Depan Koalisi
Langkah Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Usai Pembacaan Putusan MK, Rekonsiliasi hingga Bahasa Masa Depan Koalisi
TRIBUN-TIMUR.COM,- Tak lama lagi, Indonesia memasuki babak akhir Pilpres 2019.
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahapan pembacaan putusan.
Baca: Siang ini Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Prabowo Subianto Imbau Massa Tak Kepung Gedung MK
Baca: Sebab Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Penjara Setelah Sidang MK, Jangan Kira Karena Kesaksiannya
Baca: KEPOIN YUK Ramalan Zodiak Kamis 27 Juni 2019, Aries Semangat Banget & Leo Bertemu Sosok Istimewa!
Baca: Romantisnya Maia Estianty dengan Suami Irwan Mussry di Venesia, Maia: Jomblo Jangan Iri Yah!
Baca: PERBEDAAN Kepribadian Alasan Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Bercerai
Berdasarkan jadwal, pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan digelar Kamis (26/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Lantas, apa yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah partai, hingga kedua paslon peserta Pilpres 2019 setelah putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan?
Berikut rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. KPU akan tetapkan presiden dan wakil presiden terpilih

Putusan MK yang dibacakan Kamis besok akan dipakai KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya.
Yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan setelah hari itu."
"Apakah hari Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Artinya, KPU akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih dalam waktu tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Namun, hal itu akan dilakukan apabila MK menolak permohonan gugatan pemohon.