Sebab Saksi Prabowo-Sandi Dijebloskan ke Penjara Setelah Sidang MK, Jangan Kira Karena Kesaksiannya
Penyebab saksi Prabowo-Sandi dijebloskan ke penjara setelah ada di Sidang MK, jangan kira karena kesaksiannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab saksi Prabowo-Sandi dijebloskan ke penjara setelah ada di Sidang MK, jangan kira karena kesaksiannya.
Seorang dari saksi kubu pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02 baru saja dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
Saksi dari Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno asal Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul dijebloskan ke Lapas Labuhan Ruku, Sumatera Utara pada Selasa (25/6/2019) sore.
Rahmadsyah Sitompul sebelumnya telah berstatus tahanan kota dan telah menjalani persidangan lanjutan dengan perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan agenda keterangan saksi.
Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) itu disampaikan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani di ruang sidang Cakra Utama membacakan peralihan status tahahan Rahmadsyah tersebut.
"Menimbang bahwa berdasarkan jadwal persidangan pada 21 Mei 2019 dan 18 Juni 2019, terdakwa tidak hadir dengan alasan yang tidak sah. Sehingga majelis menilai terdakwa menghambat proses persidangan. Maka berdasarkan hasil keputusan majelis hakim, mempertimbangkan status terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah negara," ucap Nelly.
Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa sebagai tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan di Rutan.
Apalagi setelah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kisaran, diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Jadi mulai dari kepolisian dan kejaksaan, status Rahmadsyah adalah tahanan kota.
Setelah berkas lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran, kemudian majelis hakim melanjutkan status penahanan yang ditetapkan penuntut umum," kata Miduk.
Ditanya peralihan status tahanan Rahmadsyah Sitompul yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran akibat kehadiran terdakwa menjadi saksi pada persidangan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu, Miduk menyatakan hanya untuk memperlancar proses persidangan.
"Sehingga majelis hakim bermusyawarah, demi kelancaran proses persidangan mengalihkan penahanan kota terdakwa menjadi tahanan negara," katanya.
Sementara itu, ketika digiring menuju mobil tahanan, Rahmadsyah Sitompul mengaku tidak pernah menyesalkan sama sekali kehadirannya di persidangan MK tersebut.
Menurutnya kehadiran dirinya di persidangan itu untuk memperjuangan keadilan rakyat Indonesia.