Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker
Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan @kemnaker Iswandi Hari menyerahkan santunan kepada keluarga korban kebakaran pabrik korek api, Langkat, Sumatera Utara (266). 

Enam Pelanggaran Pabrik Korek Api Terbakar di Binjai Temuan Kementerian Ketenagakerjaan

TRIBUN-TIMUR.COM,- Enam hari berlalu kasus kebakaran korek api di Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. 

Mereka adalah B, L, dan IW. 

B merupakan manajer sekaligus pengontrak rumah yang dijadikan sebagai pabrik.

L memiliki jabatan di bagian personalia atau HRD PT Kiat Unggul.

Untuk IW, yang merupakan warga Jakarta Barat, polisi masih mendalaminya.

Para tersangka diduga secara sengaja menyebabkan terjadinya kebakaran.

Polisi menyangkakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu, sisa korek api, gembok, serta gerendel pintu.

Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sembilan saksi, di antaranya adalah pemilik rumah berinisial SM.

Dan pemerintahpun tidak tinggal diam. Meski kepolisian telah bergerak cepat.

Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan tim gabungan utnuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran pabrik korek api yang menewaskan puluhan pekerja tersebut. 

Dilansir Tribunnews.com, tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat lalu.

"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dikutip dari Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Adapun enam pelanggarannya yaitu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved