Pemkab Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018
Pemkab Gowa menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa.
APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut diserahkan kepada DPRD Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (26/6/2019) siang.
Ranperda tersebut diserahkan langsung Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Gowa Andi Muhammad Ishak pada Rapat Paripurna DPRD Gowa.
Baca: Pembangunan KotaKu Telan Rp667 Juta di Palantikang Gowa
Baca: Ratusan Anak Disunat Massal pada Peringatan Hari Bhayangkara di Gowa
Baca: Berantas Kejahatan Jalanan di Gowa, Empat Komplotan Pencuri Diringkus
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni mengatakan, penyerahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Di dalamnya terdiri dari realisasi anggaran, perubahan saldo, laporan opersional, laporan perubahan ekuitas, dan lainnya.
Menurut Rauf, laporan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga Pemkab Gowa dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama delapan tahun berturut-turut," kata Rauf.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 telah diadakan penyesuaian atas faktor-faktor objektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, program kerja, dan kegiatan.
Total realisasi pendapatan daerah dan penerimaan 2018 sebesar Rp1.972.677.820.136,60.
Sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran sebesar Rp1.881.326.575.090,69 atau 95,37 persen.
Dengan demikian terdapat jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp91.351.245.045,91.
Rauf melanjutkan, pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi uraian belanjanya sudah terjadi keserasian.
Hal itu sesuai batas-batas kebijakan anggaran yang menganut anggaran surplus dan defisit.
Artinya, secara totalitas jumlah masih tetap mengacu pada anggaran berimbang, serta realisasi anggaran secara umum dan tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasi dalam APBD.
"Baik ini bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil dari pusat dan provinsi, termasuk silpa anggaran tahun yang lalu," jelasnya.