Divonis 6 Bulan Penjara, Caleg Terpilih Gerindra Sulbar Bakal Ajukan Banding
Caleg terpilih Gerindra Sulbar, H Haris Halim Sinring, yang divonis enam bulan perjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mamuju
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Caleg terpilih Gerindra Sulbar, H Haris Halim Sinring, yang divonis enam bulan perjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, akan mengajukan banding.
H Haris divonis dalam perkara tindak pidana Pemilu. Terbukti melanggar pasal 523 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Haris merasa tidak puas dengan putusan hakim, lantaran dirinya menilai tidak bersalah.
Baca: Rahmawati Sahar, Bakal Wakili Sulbar di Pemilihan Putri Kebudayaan Nasional 2019
Baca: Penyelidikan Kasus APBD Sulbar Kembali Dibuka: ACC Sulawesi: Kejati Jangan Tertutup
Baca: Tertinggi, Tahun 2018 Silpa Pemprov Sulbar Capai Rp 129 Miliar
Ia berdalih, tidak penah meminta orang untuk membangikan sarung dan kartu nama agar memilih dirinya.
Anggota DPRD Sulbar Fraksi Gerindra itu, mengaku yang membagikan sarung dan kartu nama tidak masuk dalam daftar timnya.
"Setelah mendengatkan putusan, kami akan melakukan langkah hukum selajutnya, yakni banding dengan alasan putusan itu tidak signifikan,"kata kuasa Hukum H Haris, Bustamin kepada wartawan.
Bustamin menilai, semua bukti-bukti dan fakta persidangan tidak ada yang secara langsung menunjuk klaiennya melakukan pelanggaran pemilu.
"Sesuai yang kami ajukan dalam pembelaan, itu sangat tidak singkron dengan putusan hakim, termasuk pasal yang kami ajukan tidak dibahas dalam persidangan,"ujarnya.
"Insyaallah, paling lambat besok materi banding sudah kami ajukan, karena ini waktu sangat mendesak,"sambungnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
B